Korupsi Depag; Dwi Akui Sejak Awal Kasus Itu Blunder

Saksi Dwi Purnama mengakui, sejak awal kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Departemen Agama Jawa Tengah sudah blunder.

Ini dikatakan Dwi, Sekretaris II Panitia Sembilan dan Kepala Seksi Hak-hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Semarang, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Balai Diklat Depag Jateng dengan terdakwa mantan Kepala Kanwil Depag Jateng Chabib Thoha dan Djumain Aris, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (16/5).

Kami mengetahui ada sesuatu yang keliru dalam pengadaan tanah ini, saat dalam sosialisasi hasil ukur tanah, kami menanyai tiga warga pemilik tanah di Kelurahan Nongkosawit itu menerima uang ganti rugi yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang disebutkan dalam proposal Kantor Wilayah Depag Jateng, ujar Dwi.

Menurut Dwi, tiga warga yang ditanyai Panitia Sembilan mengatakan, telah menerima pembayaran ganti rugi tanah. Kejanggalan dirasakan Panitia Sembilan karena belum pernah ada musyawarah antara pemilik tanah dengan pengguna tanah, tiba-tiba tanah dibayar bendahara proyek pengadaan tanah Balai Diklat itu.

Dwi mengatakan, ia mengetahui ada pembayaran tanah pada warga dari bendahara proyek, sebab pembayaran itu diakui Muhammad Fuad selaku bendahara proyek Kanwil Depag Jateng, dalam sebuah rapat pleno dengan Panitia Sembilan.

Apakah diam-diam Panitia Sembilan menyetujui ganti rugi tanah yang diajukan Depag dalam proposalnya? Sebab, tidak satu pun dari 14 anggota panitia yang mempertanyakan kewenangan bendahara proyek membayar tanah itu. Atas perintah siapa ia membayar? Ini yang disesalkan. Panitia Sembilan macan ompong, termasuk saudara saksi, cecar anggota majelis hakim Barita Saragih.

Barita juga menyesalkan ketiadaan rapat koordinasi untuk membahas pembagian tugas dan kewenangan antara Panitia Sembilan, pimpinan proyek, dan panitia kecil Depag Jateng. (kom)

Sumber: Kompas, 17 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan