Korupsi di Bintan; Al Amin Didakwa Terima Uang dan Minta Komisi

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat atau F-PPP DPR, M Al Amien Nur Nasution, didakwa melakukan tiga tindak pidana.

Selain tertangkap tangan menerima uang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, terkait pelepasan kawasan hutan lindung di Pulau Bintan, ia juga menerima tiga lembar Mandiri Travel Cheque senilai Rp 75 juta terkait pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dan meminta uang dengan cara memaksa kepada PT Almega Geosistem Rp 1,2 miliar dan PT Data Script Rp 286 juta sebagai komisi.

Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna yang dibacakan Selasa (26/8) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Seusai pembacaan dakwaan, Amien mengatakan, ia mendengar pembacaan dakwaan itu, tetapi ada yang tak dimengerti.

”Saya memang anggota DPR, tetapi saya tidak paham hukum. Setahu saya, dahulu saya disebut tertangkap tangan, tetapi ternyata saya disebutkan melakukan beberapa tindakan pidana pula,” kata dia lagi.

Ketua majelis hakim Edward Pattinasarany mengatakan, keberatan itu bisa disampaikan dalam eksepsi.

Jaksa Suwarji menyebutkan, Al Amien selaku anggota Komisi IV DPR pada September 2006 melakukan kunjungan kerja ke Sumsel terkait usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Samudera Tanjung Api-api. Pada kesempatan itu, Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api atau mantan Sekretaris Daerah Sumsel Sofyan Rebuin meminta pada Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR, agar Komisi IV DPR memproses dan menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang itu dan menjanjikan akan memberikan dana.

Al Amien juga terlibat memproses permohonan pelepasan kawasan hutan lindung di Pulau Bintan pada 14 November 2007. Ia mengadakan pertemuan dengan Azirwan. Selain itu, Al Amien juga diduga memaksa PT Almega Geosistem dan PT Data Script untuk memberikan komisi kepada dirinya. (vin)

Sumber: Kompas, 27 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan