Korupsi di BKPM; Pegawai KPKN Akui Terima Uang untuk Cairkan Anggaran
Dua pegawai Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau KPKN, Berhitu Yosephine dan Amudi Harahap, mengaku menerima uang untuk mencairkan anggaran proyek Indonesia Investment Year 2003-2004. Uang-uang itu diterima dalam beberapa tahap.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/6). Sidang yang dipimpin Moefri itu menyidangkan dugaan korupsi proyek IIY 2003-2004 dengan terdakwa mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theodorus F Toemion.
Praktik penerimaan uang untuk memproses anggaran proyek bukan baru terungkap kali ini. Sebelumnya Pengadilan Khusus Tipikor sudah menyidangkan dua pejabat Departemen Keuangan, Soedji Darmono dan Ishak Harahap, yang diduga menerima uang dalam pencairan anggaran proyek asuransi kecelakaan diri para petugas Pemilu 2004.
Amudi mengaku, selaku pelaksana penagihan anggaran proyek ia mendapat uang Rp 85 juta. Dari uang sebesar itu, ia membaginya kepada Koordinator Pelaksana pada Seksi Pendapatan Kantor Wilayah XI Direktorat Perbendaharaan Negara Jakarta III Berhitu Yosephine sebesar Rp 8,5 juta. Uang itu juga ia berikan ke atasannya, Herry Sunyoto, sebesar Rp 5 juta untuk membeli pulsa telepon seluler. Sisanya saya sendiri sempat pergunakan, namun sudah saya kembalikan ke KPK, kata Amudi yang mengaku uang itu didapatnya dari Sugihardjo, pimpro IIY 2003-2004, dan Berhitu Yosephine.
Berhitu Yosephin juga mengaku, dirinya mendapat Rp 8,5 juta dari Rp 30 juta dari Sugihardjo. Uang itu dia laporkan ke atasannya, melalui Amudi. Saat ditanya mengapa mau menerima uang itu, Berhitu membantah. Uang itu saya simpan di laci meja di kantor, belum saya pergunakan, ujar Berhitu. (VIN)
Sumber: Kompas, 20 Juni 2006