Korupsi di Cirebon Berlarut-larut; Eksekusi Menunggu Arahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Berlarutnya proses eksekusi sepuluh terpidana kasus korupsi APBD di Kota Cirebon tidak luput dari kentalnya muatan politis. Pemenjaraan terhadap para terpidana akan berpengaruh pada konstelasi politik menjelang pemilihan wali kota pada 2008 mendatang.

Itu ditegaskan Ketua DPC PDIP sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, Selasa (16/5). Edi menilai, eksekusi terhadap sepuluh terpidana itu merupakan upaya deparpolisasi dan pembunuhan karakter. Dari sepuluh ini ada orang-orang yang dianggap lawan potensial dalam pemilihan wali kota nanti, ujar Edi.

Hanya ditetapkannya sepuluh terpidana telah melukai rasa keadilan. Sebab, menilik kronologis kasus, bisa dikatakan seluruh anggota DPRD periode itu juga terlibat korupsi. Bahkan, seharusnya beberapa nama yang saat ini duduk dalam eksekutif juga terseret. Namun, kenyataannya hanya sepuluh orang itu saja yang menjadi terpidana. Padahal, tidak ada orang yang bisa kebal hukum, ujar Edi.

Menurut dia, bila eksekusi tetap dilaksanakan, itu akan menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia. Pasalnya, dalam kasus ini jelas terlihat ada cacat hukum yang menjadi dasar memori kasasi, yakni penggunaan PP No 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Tentang rumor calo perkara, salah satu pengacara para terpidana, Dan Bildansyah SH, mengaku mendengar rumor itu di kalangan dewan. Saya tidak dihubungi secara langsung, tetapi katanya ada beberapa anggota dewan yang dihubungi oleh mereka. Hanya saja, tidak ada yang menyebut angka sampai miliaran itu, ujar Bildansyah. Selaku penasihat hukum, Bildansyah mengatakan, dalam kondisi seperti ini sebaiknya para terpidana tidak terjebak mengambil langkah yang justru bisa kontraproduktif.

Tim pengacara sendiri telah berusaha melengkapi syarat administrasi berkas PK. Hanya saja, proses pengiriman berkas ke MA masih harus menunggu terbentuknya majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Menurut Ketua Panitera PN Cirebon Bebet Afandi, persidangan berkas PK tidak boleh dilakukan oleh hakim yang dulu menangani kasus itu.

Alasan yuridis-sosiologis
Dihubungi secara terpisah, Ketua Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Arminsyah SH tidak memberikan keterangan jelas mengenai waktu eksekusi. Kami sudah menerima surat permintaan penangguhan penahanan dan sedang mempelajarinya. Mengenai waktu eksekusi, kejari masih menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ujar Arminsyah. Dia menolak memberikan keterangan mengenai pertimbangan- pertimbangan yang menjadi alasan belum juga dilaksanakannya eksekusi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Cirebon-Agus Effendi mengatakan, kemungkinan ada pertimbangan yuridis-sosiologis yang mengakibatkan berlarutnya eksekusi. Sebab, taruhannya adalah kondusivitas Kota Cirebon, ujar Agus.

Terlebih, pemenjaraan sepuluh terpidana akan mengakibatkan efek domino, yakni diseretnya pihak-pihak lain yang terlibat. Saat ini pihak-pihak yang kemungkinan terseret masih duduk di eksekutif dan legislatif.

Ditinjau dari segi yuridis-normatif, eksekusi tetap harus dilaksanakan. Hukum harus dihormati, ujar Agus. Alasan tidak berlakunya PP No 110/2000, Agus mengatakan, kasus korupsi tidak hanya didasarkan pada hal itu saja, tetapi terlebih pada UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LSD)

Sumber: Kompas, 17 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan