Korupsi di Depdiknas; Pejabat Ditjen Pendidikan Nonformal Ditahan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan seorang tersangka perkara korupsi di Departemen Pendidikan Nasional. Faisal Madani, Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Pendidikan Informal dan Nonformal Depdiknas, dimasukkan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11).
Faisal ditangkap di kawasan Pamulang, Tangerang, Banten, Selasa pukul 02.00. Ia lantas dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk diperiksa, sebelum ditahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Hidayatullah menjelaskan, Faisal sebenarnya sudah tiga kali dipanggil secara patut untuk diperiksa penyidik, tetapi tidak juga memenuhi panggilan penyidik. Jaksa kemudian menjemput paksa Faisal di rumahnya di kawasan Pamulang.
Humas Kejati DKI Jakarta, Mustaming, menyampaikan, Faisal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak Juli 2008. Ia disangka korupsi dengan menyimpangkan dana block grant untuk pengadaan komputer di Direktorat Jenderal Pendidikan Informal dan Nonformal Depdiknas. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 4,8 miliar. Dalam program itu, Faisal menjabat kepala panitia pengadaan.
Menurut Mustaming, Faisal juga disangka korupsi dalam program lain di Depdiknas, yakni sertifikasi International Computer Guiding License. (idr)
Sumber: Kompas, 5 November 2008