Korupsi di Dephuk dan HAM; Tersangka Diperiksa Hari Ini

Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan tersangka perkara korupsi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kamis (6/11) ini.

Kedua tersangka itu adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Dephuk dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU Dephuk dan HAM Zulkarnain Yunus.

Menurut informasi yang dihimpun Kompas, ada seorang tersangka lagi yang hari Kamis ini dipanggil untuk diperiksa. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu, menjawab, ”Sampai saat ini, saya belum tahu, yang satu lagi dipanggil sebagai saksi atau tersangka.”

Zulkarnain Yunus yang juga mantan Sekretaris Jenderal Dephuk dan HAM pada Rabu siang kemarin masuk Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia dieksekusi atas putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Zulkarnain dinilai bersalah korupsi proyek pengadaan alat sidik jari otomatis (AFIS).

Mengenai apakah penahanan Zulkarnain akan mengganggu pemeriksaan hari Kamis ini, Jasman mengatakan, ”Untuk pemanggilannya sebagai tersangka, kita lihat besok (hari ini).”

Menurut Jasman, apabila Zulkarnain sudah ditahan di LP Cipinang, pemeriksaannya sebagai tersangka dapat dijadwal ulang. Bahkan, apabila tak dapat datang ke Kejaksaan Agung, Zulkarnain dapat diperiksa di LP Cipinang.

Korupsi di Ditjen AHU Dephuk dan HAM berkaitan dengan Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum. Perbuatan itu memperkaya PT Sarana Rekatama Dinamika, Koperasi Pengayoman Dephuk dan HAM, serta pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. (IDR)

Sumber: Kompas, 6 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan