Korupsi di Depnakertrans; Karnawi Dituntut 4 Tahun

Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Direktur PT Panton Pauh Putra, Karnawi, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karnawi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.864.042.755 yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, ia harus menggantinya dengan penjara selama tiga tahun.

Demikian tuntutan yang dibacakan penuntut umum Chatarina Muliana Girsang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/4).

Karnawi dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek Pengadaan Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan untuk Balai Latihan Kerja (BLK) Medan dan BLK Banda Aceh yang merugikan negara sebesar Rp 2.064.042.755. Kegiatan di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN) itu bersumber pada APBN Tambahan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (ABT-DIKS) tahun 2004.

Dalam proyek ini, terdakwa tak melakukan tahap pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan untuk kedua BLK itu sehingga menyebabkan tak diperolehnya harga yang wajar dalam pengadaannya.

Sebaliknya, terdakwa mengikuti harga kontrak yang ditentukan Taswin Zein, Pemimpin Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan pada Ditjen PPTKDN Depnakertrans dan Bachrun Effendi (mantan Sekretaris Ditjen PPTKDN).

”Terdakwa dengan sengaja menandatangani seluruh dokumen pengadaan secara formalitas, termasuk berita acara serah terima barang,” ujar Chatarina.

Terdakwa, kata jaksa, menyetujui perusahaannya ditunjuk sebagai rekanan dengan metode penunjukan langsung. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN. Padahal, ia mengetahuinya. (son)

Sumber: Kompas, 14 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan