Korupsi di DPRD Cirebon; Sekretaris Dewan Akui Pencairan Dana
Dituding bertanggung jawab dalam kasus korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cirebon, bekas Sekretaris DPRD Kota Cirebon Umar Said akhirnya buka suara. Umar mengakui ada perintah pencairan uang Rp 900 juta untuk anggota Dewan. "Pencairan itu di luar tunjangan operasional Dewan yang sudah dianggarkan dalam APBD 2004," katanya di kantornya kemarin.
Umar, yang menjabat Sekretaris Dewan pada Juni hingga Desember 2004, mengungkapkan, pada 2004 memang dianggarkan tunjangan operasional anggota Dewan sebesar Rp 5,8 miliar. Ternyata, yang masuk APBD hanya Rp 3,6 miliar.
Setelah itu, menurut Umar, ada surat perintah pencairan sekitar Rp 900 juta untuk anggota Dewan. "Saya sendiri tak tahu untuk apa pencairan dana sebesar itu," kata Umar, yang kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cirebon.
Surat perintah tersebut, kata dia, sudah ada dan dilakukan saat Sekretaris Dewan masih dijabat Didi Sujadi. Didi sendiri saat ini sudah pensiun.
Penegasan Umar itu sekaligus membantah pernyataan anggota panitia anggaran DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004, Djarot Adi Sutarto. Djarot mengatakan kasus ini adalah efek dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 161 Tahun 2003, yang menghapuskan tunjangan operasional anggota Dewan.
Karena dihapus, tunjangan itu akhirnya dialihkan ke pos Sekretaris Dewan. Karena kesalahan pada eksekutif, tepatnya Bagian Akuntasi dan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon, akhirnya dana yang seharusnya Rp 5,8 miliar hanya dianggarkan Rp 3 miliar. Karena itu, terjadi selisih sekitar Rp 941 juta. "Seharusnya ada kelebihan anggaran. Ini pun sudah diaudit oleh Bawasda dan dinyatakan hanya kesalahan administrasi." ujarnya.
Kasus itu kini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat. Setidaknya 27 anggota DPRD Kota Cirebon akan diperiksa secara bertahap terkait kasus penyelewengan dana proyek pengadaan barang dan jasa serta tunjangan operasional sebesar Rp 4,9 miliar pada 2003-2004. IVANSYAH
Sumber: Koran Tempo, 4 September 2008