Korupsi di Indonesia Sangat Parah dan Merajalela
Kondisi korupsi Indonesia sangat parah karena merajalela di segala bidang. Untuk itu, dibutuhkan cara-cara luar biasa untuk menanganinya.
Demikian pendapat pengajar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Eddy OS Hiariej, Senin (23/7).
Bagi Eddy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ekstra yudisial adalah jawaban tepat guna menjawab pemberantasan korupsi di Indonesia itu.
Hasil kerja KPK tak bisa dinafikan. Kita belum tahu sampai kapan korupsi ini dapat dihapuskan di Indonesia. Oleh karena itu, tak perlu batasan waktu atas keberadaan KPK, ujar Eddy.
KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu disebutkan sejumlah kewenangan KPK saat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, di antaranya melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Saat ini tengah berlangsung proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2007-2012.
Berbenah
Secara terpisah, anggota Fraksi PDI-P DPR, Trimedya Panjaitan, menilai kinerja KPK kurang memuaskan. Dia mengusulkan limitasi waktu bagi keberadaan KPK sehingga tidak menjadi institusi permanen.
Menurut Trimedya, pendapat pribadinya itu murni berasal dari kondisi di instansi penegak hukum, bukan berdasarkan kenyataan adanya kepala daerah, mantan menteri, dan mantan penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Menurut dia, saat ini institusi kejaksaan dan kepolisian sedang berbenah. Maka, tak ada salahnya mendorong kedua institusi itu untuk memperbaiki diri.
Maka, saya pikir, cukup kalau KPK diberi limit waktu 10-15 tahun mendatang. Setelah itu, biar persoalan hukum kembali ditangani kejaksaan dan kepolisian, kata Trimedya di Kejaksaan Agung. (idr)
Sumber: Kompas, 24 Juli 2007