Korupsi di Jambi; Anggota DPR Dihukum Empat Tahun Penjara
Mahkamah Agung menghukum mantan Bupati Muaro Jambi, yang kini menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat, As’ad Syam selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan MA itu membatalkan vonis bebas terhadap As’ad dari Pengadilan Negeri Sengeti pada 3 April 2008 atas dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar.
”Kami baru mendapatkan berkas putusan MA pada 13 Oktober lalu. Keputusannya keluar pada 10 Desember 2008,” ujar Aslam dari Humas Pengadilan Negeri Sengeti di Jambi, Selasa (20/10).
Menurut Aslam, dalam putusan nomor 1142K/PID.sus/2008, MA menilai As’ad terbukti melakukan korupsi berkelanjutan dan bersama-sama. ”Pekan ini surat putusan MA itu akan kami kirimkan pada jaksa penuntut,” ujarnya lagi.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sengeti Kamin mengaku belum mengetahui putusan MA tersebut. Dia belum menerima berkas putusan kasus As’ad.
Menurut Kamin, jika putusan MA telah diterima, ia akan membahasnya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti. Putusan MA itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta As’ad dihukum 6 tahun penjara.
Di Jakarta, Selasa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengakui pula belum diberi tahu soal putusan MA berkaitan dengan kasasi As’ad.
Menurut Hafiz, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mensyaratkan calon anggota legislatif tidak pernah melakukan tindak pidana yang mendapatkan ancaman hukuman lima tahun kumulatif. Ia menambahkan, seandainya buktinya kuat, As’ad bisa saja diganti sebagai anggota DPR. (ita/edn)
Sumber: Kompas, 21 Oktober 2009