Korupsi di Jateng; 33 Kepala Daerah Diduga Terlibat
Sebanyak 33 kepala daerah dan wakilnya di Jawa Tengah diduga tersangkut perkara korupsi. Dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat teras itu terjadi di 29 dari 35 kabupaten dan kota di Jateng.
Demikian temuan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng. Menurut Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto, selain melibatkan kepala daerah, kasus korupsi di provinsi itu juga diduga menyeret 244 anggota DPRD.
Dari ke-33 pejabat itu, 11 di antaranya adalah mantan pejabat, sedangkan 22 orang sisanya masih aktif sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Semua kasus itu terjadi tahun 2000 hingga 2006.
Hingga kini proses hukum terhadap ke-33 pejabat tersebut masih berlanjut. Enam orang berstatus terpidana dan lima orang lainnya berstatus terdakwa. ”Sisanya sebagai saksi dan tersangka,” ujar Eko di kantor KP2KKN Jateng, Semarang, Senin (21/7).
Menurut Eko, pada era keterbukaan dan era otonomi seperti saat ini, kepala daerah terkadang menganggap diri mereka seperti raja kecil. Mereka merasa berkuasa dengan jabatan yang mereka sandang untuk melakukan segala sesuatu.
”Kepala daerah itu seperti merasa sah-sah saja untuk memanipulasi uang negara untuk kepentingan pribadi pada pembelian barang dan jasa,” kata Eko.
Kepala daerah itu, tambah Eko, juga merasa memiliki banyak uang sehingga merasa yakin dapat mengendalikan hukum dengan uangnya. Mereka juga yakin bebas dari jeratan hukum saat kasusnya ditangani aparat.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Arief Hidayat, banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi disebabkan ongkos politik yang mereka keluarkan sangat mahal saat hendak menjabat kepala daerah.
”Setelah terpilih, mereka lantas berpikir bagaimana caranya agar modal yang dikeluarkan saat hendak menjabat bisa kembali atau balik modal,” ujarnya. (apo)
Sumber: Kompas, 22 Juli 2008