Korupsi di Jawa Barat; Mantan Gubernur Jabar Dihukum
Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008, Danny Setiawan, dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6), dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap mantan Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Sekretariat Daerah Jawa Barat Ijuddin Budhyana. Ketiganya diadili secara bersamaan.
Vonis dijatuhkan karena majelis hakim yang diketuai Moefri menyatakan, mereka terbukti ikut melakukan korupsi dalam pengadaan alat berat dan mobil ambulans di Pemprov Jawa Barat pada periode 2003-2004, yang seluruhnya merugikan negara sekitar Rp 72,057 miliar.
Korupsi ini terjadi karena Danny, Wahyu, dan Ijuddin bersama-sama melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat berat dan ambulans tersebut.
Penunjukan itu antara lain terhadap PT Setiajaya Mobilindo dalam pengadaan mobil ambulans dan alat berat, PT Istana Sarana Raya untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran, dan PT Traktor Nusantara mendapat jatah pengadaan stoom walls.
Tindakan ini, kata hakim, menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002. ”Karena itu, keuntungan rekanan tidak sah,” ujar hakim anggota Made Hendra.
Akibatnya, majelis hakim menyatakan Danny, Wahyu, dan Ijuddin melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, hakim anggota Sofialdi mengajukan dissenting opinion (perbedaan pendapat). Menurut dia, mereka melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 sebab rapat untuk membuat putusan dalam proyek itu dilakukan atas kewenangan yang dimiliki ketiga terdakwa.
Hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang diterima Danny dan dua rekannya ini merupakan hukuman paling rendah dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999. Hukuman itu juga sama dengan tuntutan penuntut umum yang disampaikan dalam persidangan 9 Juni 2009.
Atas putusan ini, Danny menyatakan menerima. Sebaliknya, Ijuddin dan Wahyu Kurnia menyatakan pikir-pikir. (NWO/REK)
Sumber: Kompas, 1 Juli 2009
{mospagebreak title=Danny Setiawan Divonis 4 Tahun}
Danny Setiawan Divonis 4 Tahun
Seorang hakim anggota mengajukan pendapat berbeda.
Terdakwa mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan divonis empat tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Danny terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat saat menjabat sekretaris daerah dan gubernur pada 2003-2004.
”Terdakwa tidak melakukan sesuai prosedur pengadaan,” ujar hakim I Made Hendra, anggota majelis hakim, saat membacakan putusan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan pada 9 Juni lalu.
Dalam kasus ini Danny didakwa bersama Kepala Biro Perlengkapan Wahyu Kurnia dan Kepala Divisi Kebudayaan-Pariwisata Ijuddin Budhyana. Majelis hakim juga memvonis Wahyu dan Ijuddin empat tahun penjara.
Ini bermula dari pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat pada 2003 dan 2004. Menurut jaksa, Danny bersama Wahyu dan Ijuddin didakwa melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tersebut. Para terdakwa, menurut jaksa, dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena beberapa kali bertemu dengan ketiga rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran sebelum proses tender.
Para rekanan itu adalah Yusuf Setiawan, Hengky Samuel Daud, dan Soesilo Dwipantoro. Setelah pertemuan itu, Danny memerintahkan Ijuddin dan Wahyu membuat dokumen anggaran satuan kerja yang diserahkan kepada panitia pengadaan. Dokumen itu lalu disahkan dengan keputusan gubernur. Selain itu, kata jaksa, para terdakwa dinilai telah menerima uang dari para rekanan.
Hakim mengatakan, Danny telah menandatangani surat izin penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat seperti traktor, stoomwals, dan ambulans. ”Prosedur pengadaan tak dilakukan, hanya dibuat dokumen dengan formalitas," kata hakim I Made Hendra. Kasus ini, menurut hakim, telah merugikan negara senilai Rp 72,05 miliar. Sebagian besar menguntungkan para rekanan.
Salah seorang hakim anggota, Sofialdi, menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) atas putusan itu. Menurut Sofialdi, ketiga terdakwa harus dibedakan perannya. ”Sehingga lamanya pidana juga harus dibedakan,” katanya.
Selama pembacaan putusan, Danny tampak tegar. Tapi istri dan anaknya tampak menangis terisak-isak seusai putusan dibacakan. Atas putusan itu, Danny menyatakan menerima vonis tersebut. Menurut Danny, vonis hakim merupakan ancaman hukuman minimal dalam pasal yang dikenakan terhadapnya.
Adapun Syaf Agria, pengacara Ijuddin, mengatakan peran kliennya berbeda dengan para terdakwa lainnya. ”Seharusnya hukumannya juga lain,” katanya. Menanggapi putusan itu, Wahyu dan Ijuddin menyatakan pikir-pikir. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 1 Juli 2009