Korupsi di Kaltim; Rekanan Suwarna Ditahan

Rekanan Gubernur Kalimantan Timur, Martias, selaku pemilik perusahaan yang bernaung dalam kelompok Surya Dumai Group, secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/8) malam.

Martias ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Seusai pemeriksaan, Martias yang didampingi dua putrinya membenarkan bahwa dirinya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kalau dasar penahanan, tanyakan saja ke KPK, ujarnya.

Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menahan Martias. Perkara Martias dan perkara Gubernur Kaltim Suwarna akan dipisah. KPK terus mengembangkan penyidikan terhadap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Panggabean mengatakan, di dalam pemeriksaan di KPK, Martias mengakui perusahaan itu berada di bawah kendali yang bersangkutan.

Dari 11 perusahaan milik Martias, 10 perusahaan miliknya mendapat izin pemanfaatan kayu. Ke-10 perusahaan itu adalah PT Tirta Madu Sawit Jaya, PT Marsam Citra Adiperkasa, PT Bulungan Hijau Perkasa, PT Berau Perkasa Mandiri, PT Sebuku Sawit Perkasa, PT Bumi Simanggaris Indah, PT Bulungan Agro Jaya, PT Kaltim Bhakti Sejahtera, PT Bumi Sawit Perkasa, dan PT Repenas Bhakti Utama.

Martias menugaskan Tony Chandra sebagai Kepala Perwakilan Divisi Pengembangan Kaltim Surya Dumai Group. Perusahaan mendapatkan kayu 684.608,34 meter kubik ditambah 9.426,82 ton. Berdasarkan pembukuan keseluruhan perusahaan Rp 312,071 miliar dan berdasarkan hasil auditor hasil tebangan Rp 440,956 miliar. (VIN)

Sumber: Kompas, 4 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan