Korupsi di Kedutaan; Mantan Dubes RI di Singapura Ditahan KPK
Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Mohamad Slamet Hidayat dan mantan Bendahara Kedutaan Besar RI untuk Singapura Erizal, Kamis (8/5), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Mohamad Slamet Hidayat dan mantan Bendahara Kedutaan Besar RI untuk Singapura Erizal, Kamis (8/5), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Slamet Hidayat dan Erizal diduga menggelembungkan nilai proyek renovasi kantor KBRI yang terletak di Chatsworth Road, wisma, dan rumah dinas staf lokal KBRI yang berasal dari dana Anggaran Biaya Tambahan 2003 senilai 3,284 juta dollar Singapura atau ekuivalen dengan Rp 16,548 miliar.
Slamet Hidayat ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sementara Erizal ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya dibawa penyidik KPK dengan dua mobil tahanan.
Seusai menjalani pemeriksaan pukul 20.30, Slamet Hidayat dan Erizal menolak berkomentar kepada wartawan. Slamet Hidayat mengenakan baju kotak-kotak biru dan Erizal mengenakan kemeja biru lengan panjang. Mereka berdua berjalan tergesa-gesa menuju mobil tahanan.
Selisih dibagikan
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, didampingi Wakil Ketua KPK M Yasin dan Deputi Penindakan Ade Rahardja, menyebutkan, Slamet Hidayat menunjuk BSL Engineering Enterprises tanpa melalui tender, dengan cara menggelembungkan nilai proyek (mark up).