Korupsi di Malaysia; Hadi Bantah Bersekongkol

Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Al Hadar membantah bersekongkol dengan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI di Malaysia Suparba W Amiarsa untuk memperkaya diri sendiri. Ia mempertanyakan apakah ada disposisi dirinya soal Surat Keputusan Dubes RI Nomor 021/SKDB/0799 yang ganda.

Ia juga mengatakan tidak pernah mendapat laporan akan adanya SK ganda yang akhirnya digunakan untuk memungut biaya pengurusan dokumen keimigrasian lebih tinggi daripada yang diserahkan ke kas negara.

Hal itu disampaikan Hadi saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/12). Suparba juga menyampaikan nota pembelaannya.

Benarkah seorang pejabat bawahan melakukan perintah secara lisan dari atasan, sedang perintah lisan itu merupakan konsekuensi pertanggungjawaban keuangan? Jawabnya tidak dibenarkan, kata Hadi.

Ia melanjutkan, apakah saksi yang ada mengetahui secara pasti jumlah uang atau ada yang menyaksikan Suparba menyerahkan uang sebanyak yang disebutkan kepada dirinya. Jawabnya tidak ada, kata Hadi lagi.

Hadi mengatakan, tuduhan bersekongkol dan memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi hanya berdasarkan keterangan dari Suparba sebagai konseptor SK ganda, melakukan pungutan, dan menentukan sendiri pembagian uang hasil pungutan liar.

Kekayaan dan uang milik kami ada dalam berita acara pemeriksaan. Milik dan uang tabungan itu sebagai hasil penghematan dari jerih payah kami selama lebih dari 30 tahun menjadi pegawai negeri, katanya. (vin)

Sumber: Kompas, 19 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan