Korupsi di PLN; Ada Surat Kuasa dari Direksi
Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Eddie Widiono mengatakan, ada surat kuasa dari direksi PLN ke sejumlah general manager-nya dalam proyek sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi di perusahaan itu. Surat kuasa ini dikeluarkan karena sifat proyek itu adalah otonomi.
Pernyataan ini disampaikan Eddie ketika akan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (23/7) sekitar pukul 18.50. Ia ada di kantor KPK sejak pukul 10.00 untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dalam pengadaan outsourcing (tenaga luar) pengelolaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi di PT PLN Distribusi Jawa Timur tahun 2004-2008.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 80 miliar ini, KPK menahan General Manager PLN Distribusi Jatim periode 2004-2008 Haryadi Sadono pada 1 Juli lalu.
Namun, Eddie tidak menjawab dan langsung masuk ke mobilnya saat ditanya apakah dia yang menandatangani surat kuasa dari direksi tentang proyek itu. Dia hanya mengatakan,
20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik padanya selama pemeriksaan, berkisar tentang aturan di PLN dalam proyek itu.
Sebelumnya, Alamsyah Hanafiah, pengacara Haryadi, menegaskan, surat kuasa dari direksi itu dikeluarkan tahun 2004 dan ditandatangani Eddie Widiono. Surat itu menjadi dasar bagi Haryadi untuk melaksanakan proyek pengadaan sistem manajemen berbasis teknologi di wilayahnya. Sebab, surat kuasa itu memberikan kewenangan kepadanya untuk melaksanakan tugas seorang manajer, termasuk menandatangani kerja sama dan melaksanakan perjanjian. (nwo)
Sumber: Kompas, 24 Juli 2009