Korupsi di Setneg, Tiga Tersangka

Proses Lelang Hanya Formalitas

Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat ini menangani perkara dugaan korupsi dalam pengadaan alarm kebakaran dan pendingin udara di Sekretariat Presiden. Perbuatan korupsi yang terjadi pada tahun 2004 itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,071 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy saat dikonfirmasi, Kamis (11/9), membenarkan adanya penyidikan perkara itu. ”Sudah ada tersangkanya, tiga orang,” katanya.

Ketiga tersangka itu adalah Dj P (mantan Kepala Bagian Bangunan dan Perlengkapan Sekretariat Presiden), KM (mantan Kepala Rumah Tangga Presiden), dan RN (Direktur PT Indosil Multi Pratama).

Surat perintah penyidikan pernah dikeluarkan pada 3 April 2006, atau saat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dijabat Hendarman Supandji. Pada 13 Juni 2008 diterbitkan lagi surat perintah penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, pada 3 September 2008, jaksa telah memeriksa Kemal Munawar, Djaka Poernama, dan Ronaldi Nataneal sebagai tersangka.

Lewat lelang

Kasus bermula dari pengadaan atau pemasangan barang di Sekretariat Presiden (Setpres) pada tahun 2004, menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pekerjaan itu adalah penggantian AC sentral di gedung eks Bina Graha, pengadaan/pemasangan AC di perkantoran Setpres, pengadaan/pemasangan alarm kebakaran di Istana Negara, dan pengadaan/pemasangan alarm kebakaran di gedung eks Bina Graha.

Hanya pengadaan/pemasangan AC sentral di gedung eks Bina Graha yang melalui lelang dan dimenangi PT Jahtera Insani Teknik Utama dengan nilai kontrak Rp 5,394 miliar.

Tiga pekerjaan lain melalui penunjukan langsung berdasarkan keputusan Setpres.

Pengadaan alarm kebakaran dilakukan PT Indosil Multi Pratama dengan nilai kontrak Rp 6,119 miliar, pengadaan alarm kebakaran di gedung eks Bina Graha oleh PT Indosil Multi Pratama dengan nilai Rp 6,033 miliar, dan pengadaan AC sentral di Perkantoran Setpres oleh PT Jahtera Insani Teknik Utama senilai Rp 6,993 miliar.

Hanya formalitas

Berdasarkan penyidikan jaksa, proses lelang hanya formalitas karena tidak pernah ada pengumuman lelang melalui media massa. Penunjukan langsung bertentangan dengan Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam praktiknya, pengadaan alarm kebakaran di Istana Negara dan gedung eks Bina Graha yang seharusnya dilaksanakan PT Indosil Multi Pratama malah dilaksanakan PT Panggon Waja Utama. Pengerjaan itu dengan biaya Rp 1,587 miliar untuk alarm kebakaran di Istana Negara dan Rp 1,494 miliar untuk alarm kebakaran di gedung eks Bina Graha. (IDR)

Sumber: Kompas, 12 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan