Korupsi di YPPI; Peran Anwar Nasution Kembali Dipertanyakan

Nama mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Anwar Nasution kembali disinggung dalam persidangan dugaan korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia/Bank Indonesia. Tim penasihat hukum terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan mempertanyakan hasil pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan mengenai peran Anwar dalam persetujuan penggunaan dana YPPI.

Hal tersebut terungkap saat auditor Badan Pemeriksa Keuangan, I Nyoman Wara, menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana BI dan YPPI dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan, Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjudin, Selasa (14/4) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Nyoman, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon, diperiksa lebih dari tiga jam dan dicecar pertanyaan oleh tim penasihat hukum terdakwa, terutama seputar hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Gubernur BI dalam penggunaan dana YPPI.

Penasihat hukum Aulia, OC Kaligis, mempertanyakan keterangan Nyoman dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara kasus itu mengenai risalah Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 22 Juli 2003. Risalah itu juga ditandatangani Anwar sebagai anggota Dewan Gubernur BI.

Kaligis bertanya kepada Nyoman tentang pimpinan BPK ketika dia memeriksa Anwar sebagai anggota Dewan Gubernur BI yang hadir dalam rapat itu. ”Saudara kan juga memeriksa Anwar Nasution. Padahal, 7 Februari 2005 siapa pimpinan Saudara waktu itu?” kata Kaligis. Nyoman mengatakan, pada Februari 2005 pimpinan BPK adalah Anwar Nasution.

Atas jawaban itu, Kaligis kembali bertanya apakah saat memeriksa, dia tidak mempertanyakan kenapa Anwar, yang dahulu menyetujui penggunaan dana YPPI, sekarang menyatakan tak setuju.

“Waktu itu kami tidak tanyakan,” ujar Nyoman.

Hakim Kresna Menon mempertanyakan pula, apakah Nyoman menerima dokumen hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 dan siapa saja yang menandatangani hasil rapat itu, dijawab ada Burhanuddin Abdullah, Anwar Nasution, Aulia Pohan, dan beberapa nama lain.

Pada akhir persidangan, Aulia Pohan menyatakan keberatan dengan sejumlah keterangan saksi dan menyatakan tak mengenal saksi. ”Saya tidak pernah merasa diwawancara saksi,” katanya. Namun, Nyoman tetap pada keterangannya. (son)

Sumber: Jawa Pos, 15 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan