korupsi dkp; Dana Nonbudgeter untuk Pembahasan UU

Terkait dugaan korupsi dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/6), meminta keterangan anggota Komisi III DPR periode 1999-2004, Charles Jones Mesang. Charles kini menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR.

Seusai diperiksa, Charles mengaku tidak pernah menerima dana nonbudgeter DKP untuk kepentingan pribadinya. Dana itu dipakai untuk biaya operasional pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) tentang Kelautan dan Perikanan.

Dia menjelaskan, anggaran pembahasan UU yang dimiliki DPR hanya Rp 300 juta. Dana itu tidak cukup sehingga setiap pembahasan UU dibiayai pemerintah. Ya, terbatas untuk biaya makan dan mendatangkan pakar. Mungkin hal demikian yang dihitung, ujarnya.

Charles juga mengaku tak tahu bahwa uang yang dipakai itu adalah dana nonbudgeter. Meski mengaku tidak menerima dana nonbudgeter DKP, ia mengaku pernah menerima tiket untuk ke Nusa Tenggara Timur dari DKP.

Secara terpisah, meski tak diundang Badan Kehormatan (BK) DPR, Kamis, Tumpal Hutabarat, kuasa hukum Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, mendatangi DPR. Kedatangannya itu bertepatan dengan pemeriksaan atas M Assegaf, kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dan mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKP Didi Sadili.

Tumpal mengakui, kedatangannya itu atas perintah Freddy untuk memberi penjelasan sebab kliennya tak pernah mengizinkan penyerahan dana nonbudgeter DKP, hingga sejumlah Rp 1 miliar, kepada sejumlah anggota DPR.

Wakil Ketua BK DPR T Gayus Lumbuun mengatakan, pemanggilan Freddy tidak termasuk dalam agenda BK DPR. BK DPR hanya memprioritaskan kehadiran Rokhmin dan mantan Sekjen DKP Andin Taryoto.

Masih terima uang
Dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu, Rokhmin mengakui masih menerima uang Rp 900 juta, yang ditransfer ke rekeningnya, meski tak lagi menjabat menteri. Uang itu adalah hasil penjualan tanah di Cirebon, Jawa Barat, untuk pembuatan stasiun pengisian bahan bakar, yang dibeli dengan dana nonbudgeter DKP yang dikeluarkan Didi Sadili.

Sementara dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, sejumlah nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia berdoa bersama agar Rokhmin dibebaskan. Mereka juga akan mengirimkan surat permohonan ke Pengadilan Tipikor. (ana/jon/vin/mdn)

Sumber: Kompas, 22 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan