Korupsi Eks Bupati Sragen; Kerugian Negara Masih Dihitung
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung jumlah kerugian negara akibat penyalahgunaan kas daerah APBD 2003-2010 yang diduga dilakukan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono.
Kepala BPKP Jawa Tengah Mochtar Hussein menegaskan, pihaknya terus menginvestigasi dan mendalami kasus itu. Diperkirakan audit akan selesai dua-tiga pekan lagi.
''Kasus ini cukup menarik dan menjadi perhatian publik, apalagi dugaan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 40 miliar,'' ungkap Mochtar, Kamis (7/7).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, tim penyidik sudah bekerja secara optimal untuk mengusut kasus itu, termasuk upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Tindak korupsi itu diduga dilakukan Untung Wiyono tahun 2003-2010. Itu bermula saat dia membutuhkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan. Selanjutnya, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kushardjono dan Kabid Keuangan (kini Kepala DPPKAD) Sri Wahyuni, Untung memindahkan dana dari kas daerah ke PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR BKK Karangmalang Sragen dalam bentuk deposito.
Sertifikat deposito itulah yang dijadikan agunan untuk permohonan pinjaman/kredit senilai Rp 42,51 miliar.
Kushardjono dan Sri Wahyuni juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Untung mengungkapkan, 52 saksi telah diperiksa. Mengenai penyitaan aset dan pemblokiran rekening tersangka, kejaksaan belum bersedia memberikan keterangan.
''Kita tunggu saja hasil penyidikan lebih lanjut. Yang jelas tim penyidik bekerja secara transparan, proporsional, dan profesional,'' katanya.
Beberapa waktu lalu Untung Wiyono menyatakan keheranannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, dia merasa belum pernah dimintai klarifikasi oleh Kejati. (J14-59)
Sumber: Suara Merdeka, 8 Juli 2011