Korupsi Harus Diberantas Bersama [04/08/04]
Pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama dan komitmen bersama dan mustahil dikerjakan oleh salah satu elemen dari masyarakat.
Penegasan itu dikemukakan Sekjen Transparency International (TI) Indonesia, Emmy Hafildz, dalam acara konferensi daerah yang mengambil tema Membangun kebersamaan dunia usaha melawan suap, di Semarang, kemarin. Masalah korupsi ini mendapat sorotan tajam dari panelis maupun peserta karena keterpurukan bangsa diyakini terkait erat dengan masalah yang satu ini.
Memberantas korupsi tidak bisa dikerjakan oleh salah satu elemen masyarakat, misalnya pemerintah saja dengan tidak mengikutsertakan elemen masyarakat lainnya, misalnya, dari kalangan bisnis atau media massa, katanya. Menurut dia, suap sebenarnya terjadi di mana saja, tidak hanya pejabat pemerintah dengan swasta, tetapi juga swasta dengan swasta, dan antarmasyarakat. Jadi, antara rakyat dan rakyat juga saling menyuap, sehingga terjadi di mana-mana, tegasnya.
Di kalangan pengusaha sendiri hal itu juga tidak bisa dimungkiri. Pengusaha, katanya, tidak bisa sendiri di dalam memberantas korupsi dan harus bersama-sama bertekad mulai menghentikan suap dan mau membangun lingkungan usaha yang bersih dari sekarang. Suap merupakan bagian kecil dari seluruh korupsi, kalau suap itu bisa kita kurangi maka akan baik sekali, katanya.
Pada kesempatan itu dia mengatakan adanya kecenderungan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak bisa duduk bersama dengan pengusaha. Secara natural memang susah untuk duduk bersama, tetapi sebagai pemberantas korupsi kami tidak bisa jalan sendiri, ujarnya. Menurut Emmy, sampai saat ini pengusaha merupakan pelaku sekaligus korban. Oleh karena itu, dia mengajak, semua elemen bersama-sama untuk memberantas korupsi. Untung Kadin dan Apindo dan beberapa asosiasi lainnya responsif, tambahnya.
Di tingkat internasional, katanya, TI sudah membuat suatu prinsip usaha tanpa suap bersama perusahaan-perusahaan besar, multi national company. Di negaranya asalnya, ujar Emmy, perusahaan besar tersebut tidak boleh menyuap. Ironisnya para pengusaha itu bisa menyuap di Indonesia, katanya.
Dijelaskan, pengusaha yang cenderung menyuap di negara berkembang, sekarang ini tidak bisa lagi melakukannya karena ada konvensi antipenyuapan yang diprakarsai OECD dari 35 negara maju, yang melarang pengusaha menyuap di negara lain. Jika tindak penyuapan di negara lain itu tetap dilakukan dan diketahui, maka perusahaan yang bersangkutan bisa diusut dan dimasukkan dalam penjara di negara asalnya.(Ant/P-4)
Sumber: Media Indonesia, 4 Agustus 2004