Korupsi Hilton; HGB Dapat Dijadikan Jaminan Utang
Kuasa hukum Pontjo Sutowo, Frans Hendra Winarta, menegaskan, suatu hak guna bangunan atau HGB dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Hal itu tertera dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berbunyi, Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Penjelasan tertulis Frans itu disampaikan ke Kompas, Selasa (1/5). Frans menanggapi berita yang berjudul HGB Dijadikan Jaminan Utang di Bank (Kompas, 11/4). Pontjo adalah terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton.
Dalam berita Kompas tersebut ditulis, PT Indobuildco kembali menjaminkan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton setelah HGB tersebut diperpanjang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta. Pada saat permohonan perpanjangan dilakukan pun, kedua HGB itu masih jadi agunan utang pada tiga bank. Keterangan itu diambil dari pemeriksaan terdakwa Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 April 2007.
Persepsi
Menurut Frans, berita itu secara langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan persepsi seolah-olah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco tidak dapat dijaminkan atau perbuatan menjaminkan kedua HGB itu bertentangan dengan hukum. Padahal, secara hukum itu diperbolehkan, tulis Frans.
Frans kemudian menunjuk keterangan ahli hukum pertanahan Boedi Harsono dalam persidangan tanggal 27 Maret 2007. Menurut Frans, pada sidang itu Boedi Harsono menerangkan, fungsi tanah tidak hanya untuk dipakai saja, namun juga dapat dijadikan jaminan kredit atau yang disebut dengan hak tanggungan.
Keterangan Boedi Harsono itu sesuai dengan UU Pokok Agraria dan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. (*/bdm)
Sumber: Kompas, 3 Mei 2007