Korupsi Jamsostek; Eddy Sofyan Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut Eddy Sofyan, Direktur Utama PT Volgren Indonesia atau VI, dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 49,254 miliar, yang apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya disita dan dilelang. Bila tak sanggup membayar uang pengganti, diganti dengan hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Zairida dan Pantono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8). Jaksa berpendapat, Eddy bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam investasi medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Jamsostek di PT VI.
Seusai sidang, Eddy berkeyakinan masalah yang menderanya itu adalah perkara perdata. Kerugian negara belum terjadi karena jaminan masih ada. ”Kontrak jual beli MTN itu di-cover dengan jaminan. Korupsi itu kan mencuri uang negara? Saya tidak mencuri,” kata dia.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hari Sasangka. Sepanjang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 15.30 dan berakhir pukul 17.35, Eddy yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang biru tua menundukkan kepala.
Eddy mulai diadili pada 27 Mei 2008. Jaksa mendakwa komentator sepak bola di televisi pada Piala Dunia tahun 1986-1998 itu korupsi, bersama-sama Andy Rachman Alamsyah (mantan Direktur Investasi PT Jamsostek) dan Achmad Djunaidi (mantan Direktur Utama PT Jamsostek). Akibatnya, keuangan negara, yakni PT Jamsostek, dirugikan Rp 49,254 miliar.
Djunaidi dan Alamsyah sudah diadili di PN Jaksel. Mahkamah Agung sudah menghukum Djunaidi dan Alamsyah masing-masing delapan tahun penjara.
Jaksa menyebutkan, Eddy bertemu Djunaidi dan Alamsyah secara terpisah untuk mengajukan pinjaman dana. Dana itu akan digunakan membiayai kerja sama operasi PT VI dengan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dalam pengadaan dan pengoperasian 650 bus patas AC.
Eddy menyampaikan penawaran yang tak benar, antara lain PT VI berpengalaman bekerja sama dengan PPD/Damri. (idr)
Sumber: Kompas, 27 Agustus 2008