Korupsi KBRI Thailand; Jaksa Masih Teliti Peran Dubes
Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah memeriksa Duta Besar Republik Indonesia untuk Thailand M Hatta sebagai saksi perkara korupsi anggaran di KBRI Thailand. Sampai saat ini, statusnya masih tetap sebagai saksi kendati M Hatta yang menginstruksikan penggunaan sisa anggaran KBRI Thailand pada tahun 2008.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, yang dikonfirmasi Kompas tentang peran Hatta dalam perkara itu, Selasa (20/10) di Jakarta, hanya menjawab singkat, ”Masih diteliti.”
Dalam perkara korupsi di KBRI Thailand itu, kejaksaan menetapkan Djumantoro Purbo (Wakil Duta Besar RI untuk Thailand) dan Suhaeni (Bendahara KBRI Thailand) sebagai tersangka. Tim jaksa dari Kejagung pada 11-18 Oktober berada di Thailand untuk memeriksa saksi dan menyita sejumlah bukti, termasuk dokumen dan uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan baht yang jika dikonversikan menjadi sekitar Rp 1,3 miliar.
Amir Karyatin, penasihat hukum Suhaeni, berpendapat, jaksa prematur menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, tim jaksa belum pernah memeriksa Suhaeni sama sekali. Bahkan, informasi yang diperoleh jaksa sebelum berangkat ke Thailand sebenarnya tak mencukupi untuk penetapan tersangka.
Amir yang mendampingi kliennya diperiksa jaksa di KBRI Thailand sebagai saksi dan tersangka mengungkapkan, Suhaeni terbuka dan proaktif pada jaksa. ”Dalam kasus ini, penyerapan uang sisa anggaran dilakukan atas perintah Dubes,” katanya.
Sebagai anak buah, kata Amir, Suhaeni melaksanakan perintah atasannya, yakni Dubes. ”Masa bisa dijadikan tersangka? Masa ia bisa memerintahkan penyerapan uang?” tanyanya lagi.
Palmer Situmorang, penasihat hukum Djumantoro, juga meminta kejaksaan agar meneliti dengan benar dan hati-hati. Jangan sampai kejaksaan salah menetapkan tersangka. Djumantoro juga ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan dulu.
”Kejaksaan dari hasil penyidikan tahu, penyerapan sisa anggaran disetujui Dubes. Wakil Dubes hanya mengetahui. Keputusan penggunaan anggaran juga dikeluarkan Dubes,” ujarnya.
Menurut Palmer, harus ditanyakan pula kenapa Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Luar Negeri, dan Dubes RI untuk Thailand melarang kliennya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Akibatnya, Djumantoro ditetapkan jadi tersangka. (idr)
Sumber: Kompas, 21 Oktober 2009