Korupsi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Diusut

Kejaksaan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. "Kasusnya berupa pengadaan barang dan jasa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin.

Marwan menjelaskan kasus ini bermula saat kementerian itu melakukan tender pembuatan data spasial untuk kegiatan "Penyiapan Data dan Informasi Spesial Sumber Daya Alam di Kabupaten Daerah Tertinggal dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Lokal."

Tender itu di bawah koordinasi Asisten Deputi Urusan Teknologi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Adapun bujet untuk proyek data tersebut menggunakan dana anggaran 2006. Pemenang tender adalah PT Tunas Intercomindo Sejati dengan nilai tawaran proyek Rp 4,4 miliar.

Menurut Marwan, dalam proses pembuatan data tersebut ternyata perusahaan pemenang tender tidak melakukan survei ke lapangan. Mereka hanya mengolah data dasar yang sudah ada. "Sehingga pertanggungjawabannya fiktif," ujarnya.

Pengadaan barang dan jasa tersebut, Marwan menambahkan, diduga melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi ini, Marwan menjelaskan, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Thomar Anjar W., pejabat pembuat komitmen, dan Trimardjoko, Direktur PT Tunas Intercomindo.

Kedua tersangka itu akan diperiksa pada Senin mendatang. Mengenai kerugian negara yang ditimbulkan, Marwan mengatakan, "Masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan." RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan