Korupsi Kepala Daerah; Bebas, Djalal Minta Diaktifkan Lagi

Proses pengadilan terhadap Bupati Jember (nonaktif) Mohammad Zainal Abidin Djalal masih berlanjut karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Djalal menyatakan diri sudah bebas murni dan minta Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan dirinya pada Menteri Dalam Negeri agar diangkat lagi sebagai bupati.

”Saya sudah bebas. Kasasi itu hak jaksa. Sekarang saya bukan terdakwa. Karena itu, saya minta kepada Gubernur agar mengusulkan saya kepada Mendagri untuk diangkat sebagai bupati lagi,” kata Djalal seusai bersilaturahim dengan Gubernur Jatim, Minggu (23/1) di Surabaya.

Djalal beranggapan, majelis hakim menyatakan dirinya bebas murni. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, apabila putusan pengadilan menyatakan terdakwa bebas murni, kejaksaan tidak berwenang melakukan kasasi.

Akan tetapi, menyikapi putusan bebas itu, jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi. ”Biaya yang dikeluarkan pemerintah dan masyarakat untuk pemilihan Bupati Jember sangat disayangkan. Apalagi, 60 persen rakyat Jember juga mendukung saya,” kata Djalal.

Tahun 2010, Djalal ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal (recycling asphalt machine) senilai Rp 1,495 miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim. Pada 2 Desember 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Achmad Sugeng Djauhari memutuskan, Djalal tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Tolak penjabat bupati
Selain minta diaktifkan kembali sebagai bupati, Djalal juga menilai pengangkatan penjabat (pj) Bupati Jember Zarkasi oleh Gubernur, selama dia dinonaktifkan, tak sesuai prosedur. Pengangkatan itu dinilai tak sah karena hanya disetujui empat pimpinan DPRD Jember dan tidak melibatkan 46 anggota DPRD Jember lainnya.

Tampilnya Zarkasi, sebelumnya Kepala Inspektorat Jatim, sebagai Pj Bupati Jember mendapat penolakan dari sebagian anggota DPRD Jember serta beberapa elemen masyarakat Jember. Akibatnya, hingga kini APBD Jember tahun 2011 belum dapat ditetapkan.

Gubernur Jatim mengatakan, di Jember ada dua masalah, yaitu hukum dan politik. Terkait masalah hukum, saat ini realitas menunjukkan belum ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara Djalal. ”Jaksa masih mengajukan kasasi, artinya belum ada putusan hukum tetap,” ujar Soekarwo.

Masalah politik yang muncul di Jember adalah pengangkatan Pj Bupati Jember untuk mengisi kekosongan pimpinan Jember. Pengangkatan penjabat bupati itu tetap sah. (abk/sir)

Sumber: Kompas, 24 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan