Korupsi Kesehatan :

Press release

Pemberantasan korupsi disektor kesehatan masih belum maksimal. Hal ini ditunjukkan oleh masih banyaknya potensi korupsi yang belum diusut oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Kasus korupsi kesehatan yang diusut hanya mampu menyeret kasus dan pelaku pada tingkat middle-lower seperti kadinkes dan direktur Rumah Sakit. Sedangkan, kasus korupsi ditingkat middle-upper seperti yang berpotensial melibatkan pejabat Depkes, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta anggota DPR masih belum satupun yang diusut. Padahal, korupsi ditingkat ini memiliki dampak yang besar bagi kualitas layanan kesehatan yang dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Hasil kajian ICW tentang korupsi kesehatan dari 51 kasus korupsi kesehatan yang diusut sampai tahun 2008 dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 128 miliar hanya mampu menyeret regulator ditingkat lokal kadinkes dan dprd serta direktur rumah sakit.  Sedangkan korupsi ditingkat middle upper nol. Selain itu, kasus korupsi yang terungkap masih berputar dalam pengadaan barang dan jasa dengan modus markup sebanyak 22 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 103 miliar. Hanya sebagian kecil korupsi dengan modus penyuapan terungkap. Padahal modus penyuapan merupakan modus paling banyak dan potensial terjadi terutama korupsi ditingkat middle upper yang mungkin melibatkan pejabat Depkes, DPR, BPOM dan Badan pengawas kesehatan lainnya.

Hasil kajian lainnya menunjukkan bahwa kesempatan merupakan faktor dominan pemicu korupsi kesehatan diantara dua faktor utama seperti rasionalisasi tindakan korupsi dan tekanan diluar individu. Lebih dalam lagi, faktor kesempatan menguat karena besarnya diskresi atau kewenangan pejabat, rendahnya transparansi, dan akuntabilitas serta penegakan hukum disektor kesehatan. Selain itu, suara warga yang minim juga telah meningkatkan kesempatan korupsi disektor kesehatan ini.

Korupsi kesehatan telah berdampak buruk bagi derajat kesehatan dan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas. Hasil pengujian statistic atas kasus korupsi dengan indicator kesehatan seperti angka kematian bayi, angka harapan hidup dan ipm (indeks pembangunan manusia) ditingkat propinsi membuktikan kasus korupsi dan kerugian negara telah menaikkan angka kematian bayi dan menurunkan angka harapan hidup dan ipm.

Berdasarkan hasil kajian ini maka disimpulkan pertama pemberantasan korupsi kesehatan hanya mampu menyeret pelaku ditingkat middle lower (menengah bawah) dan belum menyentuh sedikitpun pelaku atau aktor ditingkat middle upper (menengah atas). Kedua, tingginya diskresi dan rendahnya transparansi, akuntabilitas, suara warga dan penegakan hukum dalam sektor kesehatan telah mendorong meningkatknya kesempatan korupsi. Sementara kesempata korupsi merupakan faktor dominan dalam mendorong aktor untuk melakukan korupsi diantara dua faktor lainnya, rasionalisasi dan tekanan. Ketiga, korupsi kesehatan telah berdampak terhadap derajat kesehatan terutama terhadap angka kematian bayi, angka harapan hidup dan IPM. Selain itu, korupsi kesehatan juga telah berdampak terhadap naiknya harga obat, rendahnya kualita alkes di rumah sakit dan puskesmas dan menghambat akses publik terutama dari kelompok miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu.

Oleh karena itu, kami merekomendasikan. Pertama, pemberantasan korupsi diarahkan pada daerah rawan korupsi ditingkat nasional terutama dalam tata niaga obat dan alkes serta pembangunan sarana dan prasarana kesehatan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan menekan biaya berobat yang semakin tinggi. Kedua, pencegahan korupsi kesehatan difokuskan pada pengurangan kesempatan atau peluang korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi diskresi pejabat.birokrat kesehatan, membuka informasi kebijakan keuangan lebih transparan, memperbaiki manajemen administrasi lebih akuntabel, mendorong kekuatan suara warga dalam penyusunan kebijakan lebih tinggi, dan peningkatan intensitas penegakan hukum atas pelanggaran yang ada.

21 November 2008

Indonesia Corruption Watch

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan