Korupsi KPU; Kepala Biro Logistik Richard Purba Ditahan
Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Richard Manusun Purba secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6) malam pukul 22.00. Purba ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kotak suara KPU pada pekan lalu. Sebelumnya KPK telah menetapkan Ketua Panitia Mulyana Wira Kusumah dan mantan Direktur Utama PT Survindo Indah Prestasi Sihol Manulang ditetapkan sebagai tersangka.
Seusai pemeriksaan di Kantor KPK pukul 22.00, Purba yang mengenakan pakaian safari abu-abu lengan pendek terlihat pucat dan menghindar saat sejumlah wartawan menanyainya seputar penahanan dirinya. Tidak, saya tidak ditahan, jelas Purba. Ia juga membantah keterlibatannya di dalam dugaan korupsi pengadaan kotak suara. Richard yang didampingi putranya dengan tergesa menuju mobil KPK. Ia bersama dengan penyidik KPK dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Purba, Fadjar Marpaung membenarkan kliennya ditahan di Rutan Polda. Benar, Pak Purba ditahan. Ia ditahan untuk kasus kotak suara, jelas Marpaung. Namun ia menolak menjelaskan lebih lanjut karena ia harus ikut mendampingi Purba ke Polda Metro Jaya.Nanti saja di Polda ya, saya buru-buru, jelas Marpaung.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Mulyana Wira Kusumah dan Sihol Manulang sebagai tersangka.Pada akhir Februari lalu, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penetapan Mulyana dan Sihol sebagai tersangka tanggal 2 Januari 2006.
Panggabean mengatakan, nilai kerugian negara yang timbul dalam pengadaan kotak suara ini diperkirakan Rp 11 miliar. (VIN)
Sumber: Kompas, 6 Juni 2006