Korupsi KPU; KPK Didesak Usut Lima Anggota Lainnya

Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengusut lima anggota dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang belum tersentuh.

Kelima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut adalah Hamid Awaludin, Chusnul Mar’iyah, Valina Singka, Ramlan Surbakti, dan Anas Urbaningrum.

Hal ini disampaikan Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/8). Kedatangan mereka ke KPK terkait dengan Hari Ulang Tahun Ke-2 Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih.

Para aktivis yang hadir dalam jumpa pers itu adalah Direktur Eksekutif LBH Jakarta Asfinawati, staf LBH Jakarta Hermawanto, Arif Nur Alam dari FITRA, Jojo Roy dari KIPP Indonesia, Elizabeth Kusrini dari Formappi, dan pakar telematika Roy Suryo.

Koalisi LSM ini menyoroti keberanian KPK dan pemerintah mengusut kasus dugaan korupsi KPU yang melibatkan Hamid Awaludin. Mereka meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi yang melibatkan Chusnul Mar’iyah.

Koalisi LSM menyoroti pengusutan kasus dugaan korupsi KPU yang melibatkan Hamid Awaludin dengan sejumlah alasan. Pertama, adanya lima saksi dan petunjuk dua surat dari PT Royal Standar yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Segel Surat Suara up Hamid Awaludin. Kedua, posisi Hamid Awaludin sebagai Menteri Hukum dan HAM dalam proses seleksi calon pimpinan KPK. Selaku Menhuk dan HAM, ia akan menjabat sebagai ketua panitia seleksi. Dikhawatirkan ada penyalahgunaan kekuasaan sehingga memengaruhi terpilihnya pimpinan KPK yang baru.

Tahun 2007 ini masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir. Proses pemilihan calon pimpinan KPK akan diselenggarakan oleh panitia seleksi yang secara langsung berada di bawah Menteri Hukum dan HAM. Apa jadinya KPK ke depan kalau Hamid Awaludin yang menjadi target calon tersangka KPK justru akan menjadi Ketua Panitia Seleksi? Kami khawatir, keberadaan Hamid bisa memengaruhi hasil pencalonan pimpinan KPK itu, kata Hermawanto.

Berdasarkan evaluasi Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih, proses dua tahun penanganan kasus korupsi KPU di satu sisi sudah menunjukkan banyak kemajuan, yaitu dengan penyelesaian kasus korupsi yang membuat empat anggota KPU sedang menjalani proses hukuman di pengadilan dan penjara.

Akan tetapi, banyak kasus KPU juga terlihat mengalami stagnasi. Menurut Jojo Roy dari KIPP Indonesia, selain empat anggota KPU yang telah diproses hukum tersebut, masih ada lima anggota KPU lainnya yang belum dimulai proses penyidikannya.

Ketidaklogisan fakta ini, lanjut Jojo, adalah proses pengambilan keputusan di KPU yang selalu diambil melalui rapat pleno, artinya melibatkan seluruh anggota KPU.

Ujian dari pernyataan Presiden dan Wapres soal tidak adanya intervensi kekuasaan, berani tidak mereka menon-aktifkan Hamid Awaludin. Ini ujian, ujar Hermawanto tegas. (VIN)

Sumber: Kompas, 12 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan