Korupsi KPU; Sudji Ditahan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Departemen Keuangan (Depkeu) DKI Jakarta Sudji Darmono, kemarin, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sudji menerima dana dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar US$79 ribu dan Rp342 juta pada tahun lalu.

Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dikenakan upaya paksa penahanan untuk waktu 20 hari, kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Sejak Rabu (27/7), tim penyidik KPK terbang ke Surabaya untuk menjemput Sudji. Namun, ternyata Sudji tidak berada di Kota Pahlawan itu karena dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Depkeu wilayah XV Jawa Timur. Dia justru ditangkap tim KPK di kantornya di Jakarta. Pukul 14.15 WIB, Sudji yang dibalut kemeja putih tiba di kantor KPK dan langsung digelandang ke ruang pemeriksaan hingga keluar pukul 19.30.

Panggabean menjelaskan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai pejabat sementara Direktur Pembinaan Anggaran II Dirjen Anggaran Depkeu menerima uang tersebut dari seorang staf Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien. Kendati demikian, Panggabean mengatakan pihaknya masih terus mengusut kepentingan pemberian uang oleh pihak KPU itu.

Saat ini, yang kami lihat baru sebatas penerimaan sejumlah uang oleh pegawai negeri yang bertentangan dengan kewajibannya selaku pegawai negeri, kata Panggabean. Dengan demikian, tandasnya, tersangka diancam dengan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika ditanyakan apakah pemberian uang tersebut terkait dengan penerbitan revisi surat keputusan otorisasi (SKO) perubahan APBN untuk pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004, Panggabean mengatakan kemungkinan itu tetap terbuka. Termasuk kemungkinan bahwa uang tersebut dibagi-bagikan kepada pihak lain.

Kasus ini akan berkembang dan akan ada tersangka lainnya, kata Panggabean. (KL/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 29 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan