Korupsi Laboratorium IPA Madrasah; Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus korupsi di Kementerian Agama dalam proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah se-Indonesia senilai Rp 27,5 miliar.
’’Penyidik Pidana Khusus Kejagung menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi di Kementerian Agama,’’ kata Noor Rachmad, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (1/12).
Dia menjelaskan, dua tersangka yang ditetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag Syaifuddin. Ia ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan No 163/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011.
Menurutnya, tersangka kedua yakni konsultan teknologi informasi dari PT Alfindo Nuratama Perkasa (ANP) Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.
Rugikan Rp 25 miliar
Kasus ini bermula dari Kementerian Agama memperoleh dana APBN Perubahan. Dana tersebut digunakan untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA di Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) di seluruh Indonesia senilai Rp 27,5 miliar.
Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama di Madrasah Aliyah senilai Rp 44 miliar. ’’Untuk dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pemenang lelang untuk madrasah tsanawiyah, dan PT Sean Hulbert Jaya untuk madrasah aliyah,’’ tambah Noor.
Kedua pemenang tender diduga melakukan penggelembungan harga barang. ’’Mereka tidak langsung menjalankan proyek itu, malah menyerahkan ke pihak lain. Di sinilah mulai ada praktik kotor berupa mark up. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Syaifuddin tidak mencegah itu,’’ jelasnya.
’’Negara dirugikan sebesar Rp 25 miliar. Tapi ini bisa saja bertambah,’’ kata Noor. (D3-43)
Sumber: Suara Merdeka, 2 Desember 2011