Korupsi Mandiri; Kejaksaan Harus Hati-hati

Kejaksaan Agung harus berhati-hati menerapkan dakwaan yang dikenakan kepada debitor maupun kreditor dalam perkara korupsi pemberian kredit Bank Mandiri. Kejelian menerapkan aturan yang digunakan akan menghindarkan terulangnya vonis bebas bagi kreditor maupun debitor, seperti perkara pemberian kredit bagi PT Cipta Graha Nusantara.

Anggota Komisi XI DPR Dradjad Hari Wibowo (Fraksi PAN, DKI Jakarta I) seusai diskusi Krisis Ekonomi Perbankan 1998 serta Proses Penyelesaiannya dari Segi Ekonomi dan Hukum di Bandung, Sabtu (17/6), mengatakan, UU No 10/1998 tentang Perbankan dapat digunakan. Dradjad yakin bila menggunakan UU Perbankan, maka tiga mantan Direktur Bank Mandiri, yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan, yang divonis bebas oleh hakim, dapat kena hukuman pidana.

Harus diakui, tambah Dradjad, kreditor atau penerima kredit dan pihak bank memang melanggar aturan perbankan dengan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian saat mengucurkan kredit. Apabila menggunakan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kreditor sulit dibidik. Pasalnya, saat proses penyidikan dilakukan, kredit sedang berjalan. Ini berbeda dengan membidik kreditor dengan menggunakan UU Perbankan. Namun, hal ini menimbulkan dilema karena perkara tersebut tidak termasuk pidana korupsi, tetapi tindak pidana umum.

Kalau tidak berhati-hati, maka anggota dewan komisaris, direksi, maupun pegawai bank dapat kena pidana sesuai Pasal 49 Ayat 2 Huruf b Undang-Undang Perbankan, kata Dradjad.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat (16/6), menyampaikan, penyidik mengevaluasi ulang perkara dugaan korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Arthabhama Textindo. Perbuatan melawan hukumnya harus dikonstruksikan lagi, ujar Hendarman.

Dua tersangka sudah ditetapkan, yakni berinisial CEA dan HS. Namun, Hendarman memastikan, penyidik tidak hanya menyidik debitor, tetapi juga kreditor. Kejahatan tidak hanya terjadi dari pihak debitor, tapi juga kreditor, katanya. (idr)

Sumber: Kompas, 19 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan