Korupsi Mantan Walikota & DPRD Semarang Segera Diproses
Berhenti menjabat, tak berarti semua persoalan selesai. Dugaan korupsi mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip dan eks DPRD pada anggaran asuransi fiktif dan dana pendidikan APBD 2004 senilai Rp 11,27 miliar segera diproses.
Kepastian pemrosesan dua kasus itu terungkap ketika sejumlah orang yang terdiri dari Pattiro (Pusat Analisis dan Telaah Regional) dan Komsa (Komunitas Mahasiswa Semarang Anti Korupsi) beraudiensi dengan Kejaksaan Negeri Semarang, Jl. Aburahman Saleh, Selasa (15/3/2005).
Puluhan delegasi itu ditemui langsung Kepala Kejari Soedibyo dan beberapa stafnya. Mereka kemudian berdialog di Ruang Aula Kejari. Dalam dialog itu, massa mempertanyakan dua kasus yang tak jelas arahnya.
Untuk kasus asuransi fiktif sudah P21. Kami tinggal menunggu pelimpahan dari Polwiltabes. Sedangkan untuk kasus dana pendidikan, besok kita akan pra ekspos ke Kejati. Tidak usah khawatir, semuanya pasti akan kita proses, jawab Soedibyo.
Untuk kasus asuransi fiktif senilai Rp 1,27 miliar, orang-orang yang terlibat adalah orang-orang legislatif Kota Semarang periode 1999-2004. Sedangkan, untuk kasus dana pendidikan Rp 10 miliar, baik mantan legislatif maupun mantan walikota diindikasikan terlibat. Dalam kasus dana pendidikan, dana dialirkan ke DPC PDI-P sebelum diberikan ke anak-anak sekolah.
Modus operandi seperti itu yang rawan penyelewengan. Kami akan menjelaskan kasus ini besok ke Kejati sebelum memprosesnya secara hukum, kata Soedibyo.
Setelah mendengar penjelasan Soedibyo, massa yang dipimpin Direktur Pattiro Susana Dewi R memberikan dua tikus hitam. Tanpa ragu-ragu Soedibyo pun menerimanya. Susana mengatakan, Ini sebagai tanda dua koruptor yang menggerogoti uang rakyat yang harus diusut.
Setelah puas berdialog dan memberi 'tanda mata' bagi Kejari massa meninggalkan Kantor Kejari sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka berjanji akan terus mengawal dua kasus yang meresahkan warga Semarang itu.(nrl)
Reporter: Triono Wahyu Sudibyo
Sumber: Detik.com, Selasa, 15/03/2005 14:47