Korupsi Mempercepat Kematian

Meski Indonesia merupakan negara namun pelanggaran terhadap norma-norma hukum dalam bentuk korupsi tidak pernah berhenti. Korupsi telah menjadi masalah budaya yang artinya telah membudaya di kalangan bangsa Indonesia. Korupsi sebagai penyakit sosial masyarakat yang kompleks tentu menuntut pemecahan yang kompleks pula.

Prof Dr Hamka dalam Kitab Tafsir yang monumental, Al-Azhar, menulis judul khusus Korupsi dalam menafsirkan Surat Ali Imran: 161 yang artinya:. Tidak ada seorang nabi pun yang berlaku curang. Dan siapa saja yang berlaku curang, maka di hari kiamat kelak ia akan menghadap Allah dengan membawa barang yang diperolehnya secara curang. Kemudian setiap pribadi akan diberi balasan atas semua perbuatannya...''

Kata yaghulla atau yaghlul diterjemahkan dengan kata curang atau perbuatan korupsi. Dalam kamus Arab, kata ghalla-yaghullu-ghallan wa ghuluulan berarti seseorang mengambil suatu barang yang bukan haknya, lalu memasukkannya secara sembunyi ke dalam kumpulan barang-barangnya yang lain.

Perbuatan yang termasuk dalam kategori korupsi, antara lain adalah memakan barang yang tidak halal dan cara mendapatkannya pun tidak thayyibah. (Abd Rohim Ghazali, 2004 : 5 - 8). Sebagai contoh kasus suap menyuap. Bentuk lain korupsi adalah pengurangan timbangan dan takaran yang juga terjadi di pasar-pasar tradisional oleh para pedagang kecil. Padahal sebagai Muslim kita sudah sering membaca peringatan Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Hakim : Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.

Nabi Muhammad SAWsebagai utusan Allah SWT yang terakhir, memberikan penegasan kepada umatnya bahwa mencari barang yang halal itu hukumnya adalah wajib, sebagaimana disebutkan dalam Haditsnya: Mencari (rizki) yang halal itu wajib (HR. Dailami)

Sementara itu, hikmah dari perintah memakan makanan yang halal, antara lain yakni akan memudahkan seseorang tersebut agar dikabulkan doanya.

Hal ini didasarkan kepada Hadits yang diriwayatkan oleh at-Thabarani dari Ibnu Abbas. Ia berkata, ketika dibaca QS al-Baqarah 168 Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. Sa'ad bin Abi Waqash memohon kepada Nabi untuk didoakan agar ia termasuk orang yang doanya dikabulkan. Maka Nabi pun bersabda: Wahai Sa'ad, baikkanlah makananmu (halal thayyiban), maka engkau akan menjadi orang yang doanya mudah dikabulkan. (HR. Thabrani)

Hadits ini secara tegas mengajarkan bahwa makanan yang kita makan sehari-hari haruslah makanan yang didapat dengan cara yang halal, bukan hasil korupsi, mencuri, menipu, ataupun merampas hak orang lain. Karena, dengan memakan makanan yang halal, maka doa kita akan mudah dikabulkan oleh Allah SWT. Betapa ironisnya hidup ini, jika kita hidup bergelimang harta korupsi, tetapi sebenarnya kita tidak memperoleh rahmat dan ridha dari Allah berupa pengabulan doa.

Bahaya Korupsi
Ada satu hal yang mungkin selama ini tidak disadari oleh para pelaku tindak korupsi, bahwa tindak korupsi ternyata dapat membawa pelakunya untuk cepat menemui kematian. Mengapa demikian? Karena, akibat buruk bagi orang yang banyak melakukan tindak korupsi adalah akan mempercepat terpenuhinya nafkah yang telah 'dijatahkan' oleh Allah kepadanya. Dan jika telah terpenuhi alokasi rizkinya, maka hal itu akan mendekatkannya kepada waktu kematian.

Hal ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Hakim dari Jabir, Nabi Saw bersabda: Hai segenap manusia, bertaqwalah kamu kepada Allah dan berusalah mencari rizki dengan baik, karena sesungguhnya seseorang belum akan mati, sampai terpenuhi jatah rizkinya sekalipun lamban mendapatkannya. Maka taqwalah kepada Allah dan berusahalah dengan baik dalam mencari rizki, ambil yang halal dan tinggalkan yang haram. (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim dari Jabir)

Hadits ini sesuai dengan ayat Alquran yang menyatakan, bahwa semua anak cucu Adam telah ditetapkan bagian rizkinya. Allah tentu saja tidak akan mengingkari janjinya untuk menganugerahkan rizki yang telah ditetapkannya itu. Dan pemenuhan rizki tersebut disesuaikan dengan ketentuan Allah tentang masa hidup anak cucu Adam di dunia ini. Jika telah terpenuhi ketentuan rizkinya, maka anak cucu Adam tersebut akan dicabut ruhnya, karena telah habis masa hidupnya.

Hadits di atas mengisyaratkan, bahwa tindak korupsi, menipu, mencuri, dan merampas hak orang lain adalah bentuk-bentuk perbuatan yang membuat manusia lebih cepat terpenuhi ketentuan rizkinya dari yang seharusnya telah ditetapkan masanya. Dan jika telah terpenuhi ketentuan rizkinya, karena tindakan korupsi, menipu, mencuri, serta merampas hak orang lain, maka ruh manusia tersebut akan dicabut, meskipun sebenarnya belum sampai batas usia yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi telah merusak sistem perekonomian, merugikan keuangan negara, Indonesia nyaris bahkan bangkrut karena maraknya perbuatan korupsi (H Darmansyah Asmoerie, 2003 : 97). Korupsi sangat merugikan masyarakat dan kerusakan moral. Tidak ada lagi rasa percaya diri bagi masyarakat, bahwa untuk mengurus sesuatu dengan prosedur baku, tetapi harus dengan suap atau korupsi.

Selanjutnya, biaya produksi menjadi tinggi, seperti terjadi di sektor perburuhan dan itu harus dibayar oleh masyarakat dan buruh. Akibatnya, upah buruh menjadi rendah dan harga barang menjadi mahal, biaya administrasi menjadi tinggi mengakibatkan salah satu sebab rakyat tidak percaya lagi pada pemerintah dengan labelisasi korup. Selanjutnya keputusan dipengaruhi oleh uang (Darwan Prinst, 2002 : 12 -13).

Dalam Alquran ditegaskan bahwa orang-orang yang melakukan suatu kejahatan, kemudian perbuatan kejahatan itu menimbulkan dampak negatif seperti tersebut di atas, maka sanksi hukumnya adalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 33 : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Q.S. 4 : 33). Dengan demikian hukuman mati yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20/2001, sinkron dalam sanksi hukum pidana Islam.***

Drs ASFAWI JA'FAR MH, Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci

Tulisan ini disalin dari Riau Pos, Jumat, 30 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan