Korupsi Mi-17 Diadili di Peradilan Koneksitas

Tersangka korupsi dalam kasus pembelian empat helikopter Mi-17 oleh Departemen Pertahanan, yang diduga merugikan negara Rp 3,2 juta dolar AS, akan diadili di peradilan koneksitas. Pasalnya, dari lima tersangka kasus ini, ada yang menjadi anggota TNI.

Demikian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Jakarta, Sabtu (2/12). Persidangan perkara ini bisa saja dipisah. Tersangka dari warga sipil diadili di pengadilan umum dan yang dari TNI diadili pengadilan militer. Namun nanti hukumannya bisa beda, padahal perbuatannya sama, ujarnya.

Namun, dengan alasan penyidikan masih berlangsung dan untuk menghormati asas praduga tidak bersalah, Hendarman menolak menyebutkan identitas tersangka kasus ini. Yang pasti, saat ini penyidik sudah menyimpulkan tersangka ada lima orang. Tentang siapa saja mereka, nanti juga akan terungkap, elak dia.

Ahli hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, berpendapat, dalam KUHAP tidak ada aturan melarang penyebutan identitas.

Penyebutan identitas tersangka saat penyidikan, lanjut Indriyanto, tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Asas itu dilanggar jika seorang yang masih berstatus tersangka, lewat sejumlah pernyataan, sudah disimpulkan telah melakukan tindak pidana. Tidak disebutkannya tersangka dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam menciptakan perlakuan yang sama di bawah hukum. Sebab, dalam kasus lain, kejaksaan sering menyebut nama tersangka, ujar Indriyanto yang menduga adanya keterlibatan anggota TNI yang membuat kejaksaan belum menyebut identitas tersangka kasus ini. Sebelum ditangani penyidik tim koneksitas, sebenarnya sudah ada satu tersangka dalam perkara itu, yakni Andi Kosasih AD, Direktur Inti Sarana Bina Sakti, selaku kuasa PT Putra Pobiagan Mandiri dan Swift Air & Industrial Supply. (NWO/idr)

Sumber: Kompas, 4 Desember 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan