Korupsi = Pelanggaran HAM
Hari ini kita memperingati Hari Antikorupsi Internasional yang diikuti Hari Hak Asasi Manusia Internasional pada tanggal 10 Desember. Keduanya memiliki makna yang berimpitan karena korupsi itu juga merupakan tindak pelanggaran HAM: merebut hak kaum miskin.
Perayaan Hari Antikorupsi Internasional kali ini amat khusus karena sejak beberapa terakhir diwarnai ketegangan antara Istana Presiden dan kalangan aktivis antikorupsi. Juga ditandai dengan kembalinya Bibit-Chandrake pangkuan KPK dan desakan untuk transparansi kasus Bank Century.
Momentum ini dimaknai sebagai simbol perjuangan publik menegakkan keadilan melawan korupsi. Korupsi, yang umumnya didefinisikan sebagai ”penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi”, merupakan salah satu kejahatan sosial terbesar kita. Mantan Sekjen PBB Kofi Annan menyatakan, korupsi telah merugikan kaum miskin dengan mengalihkan dana yang ditujukan untuk pembangunan, melemahkan kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan dasar, dan menghalangi bantuan atau investasi asing.
Karena itu, hubungan antara korupsi dan HAM sering dianggap sebagai satu mata uang dengan dua sisi. Artinya, korupsi yang melumpuhkan suatu negara merupakan pertemuan antara kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM warga negaranya di satu sisi dan sekaligus pengabaian untuk pemenuhan kewajiban tersebut di lain sisi.
Diskriminatif
Kecenderungan ini tampak pada, pertama, penyangkalan hak-hak perseorangan dan cara yang digunakan untuk penyelidikan serta tuntutan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum yang diskriminatif. Kasus nenek Minah yang mengambil tiga biji buah kakao senilai Rp 2.100 milik perkebunan PT RSA, untuk ditanam, menuai ongkos mahal karena ia divonis 1,5 bulan penjara, percobaan selama tiga bulan. Bandingkan dengan vonis pengadilan koruptor yang merugikan negara miliaran atau triliunan rupiah.
Kedua, dalam melakukan reformasi antikorupsi, terutama yang menargetkan efisiensi pengurangan pengeluaran belanja negara, terjadi inkonsistensi antara pemenuhan kebutuhan dasar dan hak seperti kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan dengan hak sosial dan ekonomi masyarakat miskin yang termarjinalkan. Anggaran pendidikan yang merupakan porsi terbesar APBN belum menyentuh kebutuhan dasar masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan dengan mudah dan murah. Fakta ini penting untuk menunjukkan bahwa hubungan antara korupsi yang meluas dan HAM akan melumpuhkan negara sebagai akibat tidak bertemunya dan terpenuhinya kewajiban negara terhadap HAM mereka. Karena itu, HAM dapat digunakan sebagai dukungan untuk melawan korupsi.
Sebuah negara yang korup, bagaimanapun, akan gagal membawa warga negaranya ke arah dan tujuan yang dicita-citakan ketika korupsi memimpin ke arah pelanggaran HAM. Setidaknya ada tiga hal yang tercederai di sana. Pertama, korupsi mengabadikan diskriminasi. Kedua, korupsi mencegah perwujudan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya rakyat, terutama rakyat miskin. Ketiga, korupsi memimpin ke arah pelanggaran hak sipil politik warga.
Survei pendapat umum yang dilakukan oleh Transparency International, Global Corruption Barometer yang dipublikasikan tahun 2004, mengungkapkan, partai politik dianggap sebagai institusi yang paling korup di seluruh dunia, diikuti dengan perolehan yang sama oleh kepolisian dan peradilan.
Dari survei tersebut, 36 dari 62 negara-negara itu memperlihatkan partai politik merupakan institusi yang paling dipengaruhi oleh korupsi, terburuk di Ekuador, diikuti oleh Argentina, India, dan Peru. Responden di Argentina, Indonesia, Korea Selatan, Taiwan, dan Ukraina menilai parlemen atau pembuat undang-undang sama korupnya dengan partai politik.
Transparency International Indonesia (TII) dalam siaran persnya, 21 Januari 2009, tentang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2008 dan Indeks Suap 15 Institusi Publik di Indonesia menyatakan, dalam Indeks Suap, polisi mencapai 48 persen. Hampir separuh dari 1.218 responden pelaku bisnis menyatakan harus menyuap polisi. Hasil Global Corruption Barometer yang dikeluarkan Transparency International pada tahun akhir 2007 menyebut urutan ”doyan suap” setelah polisi adalah Bea dan Cukai (41 persen), Imigrasi (34 persen), DLLAJR (33 persen), dan pemerintah daerah (33 persen).
Keseriusan pemerintah dan DPR untuk melawan korupsi diperlukan untuk pembangunan yang berkesinambungan demi terciptanya penghormatan terhadap HAM. Mendesak juga diciptakannya kultur ”bisnis” yang jujur dengan mendorong institusi pemerintah dan publik memfokuskan pada catatan HAM dan kode etik maupun kebijakan antipenyuapan dalam proses transaksi di dalamnya.
Korupsi merampok masa depan dan membunuh anak-anak kita. Hal itu dapat dicegah bersama-sama, kita bisa mengalahkan itu. Perlu didorong pendekatan HAM sebagai agenda pusat bagi pemenuhan dan penghormatan hak-hak sosial dan ekonomi warga, terutama orang miskin yang termarjinalisasi. Juga menawarkan reformasi ”konstitusional” dan institusional. Selamat Hari Antikorupsi Internasional dan Hari HAM Internasional, menuju Indonesia yang bersih dan bermartabat.
Jaleswari Pramodhawardani Peneliti LIPI dan The Indonesian Institute
Tulisan ini disalin dari Kompas, 9 Desember 2009