Korupsi Pemadam Kebakaran; Dua Mantan Gubernur Jawa Barat Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (28/7), memeriksa dua mantan gubernur Jawa Barat, yaitu Nuriana dan Danny Setiawan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2002-2003 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi.
Saat keluar dari Gedung KPK di Jakarta, pukul 20.10, Nuriana yang menjadi Gubernur Jabar periode 1993-2003 langsung masuk mobil bernomor polisi B 438 NR yang menunggunya dan tak mau menjawab satu pertanyaan pun dari wartawan. ”Bapak lelah..., bapak lelah,” kata sejumlah ajudannya, mencoba menjelaskan keadaan Nuriana yang datang di KPK sekitar pukul 08.00.
Gubernur Jabar periode 2003-2008 Danny Setiawan juga menyatakan lelah saat ditanya masalah pemeriksaan yang dijalaninya dari pukul 09.00. ”Saya lelah.... Saya sebagai saksi. Jangan tanya saya. Tanya saja bapak-bapak yang di dalam,” ucap Danny dengan suara perlahan saat keluar dari Gedung KPK pukul 20.25.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, Oentarto menjadi tersangka karena menerbitkan radiogram berisi permintaan kepada pemerintah daerah untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi tertentu. Radiogram ini dikirimkan ke sejumlah daerah.
”Kami ingin tahu apakah saksi (Nuriana dan Danny) juga menerima radiogram itu dan apa tindakannya,” ujar Johan. Dia menambahkan, sebenarnya KPK juga memanggil mantan Wakil Gubernur Jabar Nu’man Abdul Hakim untuk dimintai keterangan. Namun, Nu’man tidak terlihat di Gedung KPK.
Dalam kasus yang melibatkan 28 pemerintah kota/kabupaten dan provinsi ini, sejumlah pihak telah diadili atau menjadi tersangka. Mereka antara lain mantan Wali Kota Makassar Baso Amirrudin Maula yang 6 Maret lalu divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit yang Senin dituntut empat tahun penjara oleh pengadilan yang sama, dan Wali Kota Medan Abdillah.
”Setelah di bagian hilir yang melibatkan para kepala daerah, sekarang KPK ingin berkonsentrasi di bagian hulu dari kasus ini, yaitu yang melibatkan pejabat Departemen Dalam Negeri saat kasus itu terjadi,” kata Johan. Oentarto merupakan tersangka dari bagian hulu kasus ini.
Saat bersaksi untuk terdakwa Saleh Djasit di Pengadilan Khusus Tipikor, 5 Juni 2008, Oentarto mengakui membuat radiogram tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran. Ini terjadi karena permintaan Hengki Samuel Daud yang dikiranya adalah Staf Khusus Menteri Dalam Negeri periode 2001-2004 Hari Sabarno.
Hengki Samuel Daud saat ini tidak diketahui keberadaannya. Johan mengatakan, KPK juga pernah meminta keterangan dari Hari Sabarno. (NWO)
Sumber: Kompas, 29 Juli 2008