Korupsi Pengadaan MI-17; Empat Terdakwa Diadili di Pengadilan Negeri Jakpus
Perkara dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-17 buatan Rusia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/6). Empat terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga negara dirugikan sekitar 3,24 juta dollar Amerika Serikat.
Keempat terdakwa itu adalah Brigjen TNI (Purn) Prihandono (yang saat kejadian menjabat Direktur Pelaksana Anggaran pada Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan), Tardjani (Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan), Mardjono (Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Khusus Jakarta VI), dan Andy Kosasih (kuasa Swifth Air & Industrial Supply PTE, Ltd, rekanan pembelian Mi-17). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Raharjo.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus itu bermula dari rencana pembelian helikopter Mi-17 yang dialokasikan dalam anggaran 2002. Lelang dimenangi PT Putra Pobiagan Mandiri yang diputuskan sebagai agen tunggal Kazan Helikopters Rusia.
Rosoboron Export Rusia tidak dapat menerima standar kontrak Departemen Pertahanan. Disetujui, kontrak pembelian itu melalui Swifth Air.
Pembayaran uang muka 3,24 juta dollar AS dilakukan tanpa dilampiri bank garansi ke rekening Swifth Air. Uang itu dipindahkan ke rekening PT Inti Sarana Bima Sakti atas permintaan Andy Kosasih.
Bank garansi baru diserahkan pada Mei 2004 yang diterbitkan Bank Mandiri pada 5 Mei 2004. Namun, PT Bank Mandiri menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan bank garansi itu. Bahkan, setelah dicek ke Singapura, Swifth Air adalah perusahaan yang tidak aktif lagi sejak 1999 dan dalam kondisi merugi. Kantornya pun kosong. (ANA)
Sumber: Kompas, 9 Juni 2007