Korupsi Pengadaan Paket Sembako Di Kementerian Sosial TA 2020
Hal yang paling dikhawatirkan publik terkait perlindungan sosial terjadi. Awal Desember lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Menteri Sosial, Juliari P Batubara, pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), dan pihak swasta atas dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) berupa paket sembilan bahan pokok (sembako) di Kementerian Sosial.
Juliari disinyalir menerima Rp 32,2 miliar dari 109 perusahaan yang ditunjuk menjadi penyedia dalam proyek tersebut. Kasus korupsi ini disayangkan banyak pihak, betapa tidak, kejahatan tersebut dilakukan di tengah kemerosotan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Tak hanya itu, anggaran bansos sebagai salah satu kebijakan perlindungan sosial terbatas, sehingga tak cukup menjangkau semua warga yang membutuhkan.
Untuk itu, Indonesia Corruption Watch mengeluarkan Public Accountability Review (PAR) dengan judul Korupsi Pengadaan Paket Sembako di Kementerian Sosial TA 2020. Adapun penulisan ini dibagi menjadi tujuh bagian, yakni: 1) Problematika Penindakan KPK; 2) Dugaan Keterlibatan Politisi; 3) Pengadaan Bantuan Sosial; 4) Penelusuran Perusahaan; 5) Gugatan Masyarakat; 6) Kesimpulan; 7) Rekomendasi. PAR ini sebagai upaya dari masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada lingkup pengawasan terhadap penyelenggaraan program pemerintah dan penegakan hukum.***