Korupsi Pengadaan Sapi; Kejaksaan Agung Juga Selidiki Kasus Lain
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus korupsi lain terkait Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo. Widjanarko, Rabu (14/3) lalu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam pengadaan sapi potong tahun 2001 (Kompas, 15/3).
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) M Salim, Kamis, membenarkan adanya penyelidikan perkara lain, tetapi ia menolak untuk menyebutkannya.
Menurut Salim, sementara ini Widjanarko baru terkait perkara korupsi pengadaan sapi potong. Tetapi (perkara) yang lain sudah penyelidikan, ujarnya.
Terkait dengan perkembangan perkara pengadaan sapi potong yang diduga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar itu, Salim mengakui masih menanti pemeriksaan Widjanarko yang akan digelar Selasa depan. Dalam kasus ini juga terbuka kemungkinan ada penambahan tersangka.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku menerima kabar perubahan status Widjanarko sebagai tersangka, Rabu malam. Departemen Keuangan belum menentukan sikap atas kondisi itu meski wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Dirut Perum Bulog berada di tangan Menkeu. Saya lihat dulu kondisinya, kata Sri Mulyani.
Tak ada hubungan
Perkara korupsi yang menjerat Widjanarko berawal dari pengadaan sapi potong untuk kebutuhan Lebaran, Natal, dan Tahun Baru 2001. Perum Bulog, saat itu bernama Badan Urusan Logistik, bertugas mengadakan sapi, bekerja sama dengan PT Karyana, PT Lintas Nusa Pratama (LNP), dan PT Surya Bumi Manunggal. Namun, hanya PT Karyana yang bisa memenuhi kontrak.
Menurut Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, Widjanarko menandatangani surat kontrak dengan tiga rekanan itu. Meski tim monitoring pengadaan sapi memberi tahu tentang rekanan yang tak memenuhi syarat, Widjanarko tetap menunjuk rekanan itu.
Kamis, anggota tim penyidik Kejagung, Andi Darmawangsa, memeriksa Dirut PT LNP Ade Bahtiar sebagai saksi Widjanarko. Ade yang didampingi penasihat hukumnya, Amir Karyatin, diperiksa selama enam jam.
Seusai pemeriksaan, Amir menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, Ade mengaku ditipu Maulany Ghany Aziz. Sebenarnya PT LNP tak ada hubungannya dengan Bulog. Maulany kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, karena diduga terlibat kasus pengadaan sapi itu.
Maulany, kata Amir, bertindak sebagai rekanan Bulog dalam impor sapi potong dengan memakai Akta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Kuasa Direktur PT LNP. Padahal, akta yang dibuat notaris di Bandung itu tak ditandatangani Ade.
Diakui, Maulany meminta Ade memberi kuasa khusus bongkar muat sapi di pelabuhan. Ia menjanjikan imbalan setelah sapi tiba di Indonesia. Ade, yang selama ini berusaha di bidang impor sapi, menyanggupinya. Tetapi, sapi itu tak pernah datang, kata Ade.
Di Jakarta, Kamis, Ketua Bidang Politik Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Supriyadi meminta Kejagung menghentikan penyidikan dugaan korupsi di Perum Bulog. Selain kuatnya aroma permainan politik, ia mengatakan, penyidikan kasus itu juga melanggar asas nebis in idem sebab disidik dua kali. (idr/oin/jos)
Sumber: Kompas, 16 Maret 2007