Korupsi Proyek Jalan, Dituntut Enam Tahun

Program Betonisasi di Batang

Dodi Bayu Purnama, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek betonisasi jalan di Desa Gerlang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut hukuman denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan pengembalian uang negara Rp 329,3 juta subsider satu tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, John L Hutagalung, dalam sidang yang dipimpin hakim Ronius di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5). John menyatakan, dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terbukti. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memperkaya diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.

Proyek betonisasi jalan itu didanai APBD Batang 2008 dengan pagu anggaran Rp 1,174 miliar. Lelang proyek itu dimenangi oleh CV Tempel Jaya Indah Demak. Namun proyek itu diminta oleh Dodi dengan meminjam bendera CV Tempel. Dodi menjanjikan komisi kepada CV Tempel sebesar dua persen dari nilai proyek ditambah pembagian keuntungan. Namun pada kenyataannya proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak oleh Dodi.

Kurangi Volume
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Dodi terbukti mengurangi volume beton mutu K225. Dalam struktur beton yang terpasang tidak ditemukan besi seperti yang disepakati dalam kontrak. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Penga-wasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, pemerintah daerah dirugikan Rp 724,6 juta.

Selain Dodi, Kejari Batang juga menjerat Direktur CV Tempel, Ahmad Irianto sebagai tersangka. Atas tuntutan tersebut, Dodi akan mengajukan pembelaan dalam persidangan pada Jumat (27/5).

”Saya akan mengajukan pembelaan dalam berkas pleidoi melalui penasihat hukum,” ujar Dodi kepada hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Farid Husein, menyatakan keberatan atas tuntutan terhadap kilennya. ”Menurut kami, itu terlalu berat. Saya akan membicarakannya dengan klien saya dulu, bagaimana baiknya pleidoi nanti,” kata Farid. (H68-59)

Sumber: Suara Merdeka, 21 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan