Korupsi PT PGN; Mantan Direktur Keuangan Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/6), menghukum mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara Djoko Pramono selama 2,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait izin penawaran saham perdana PT PGN pada 2003.

Djoko juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. ”Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Herdi Agusten.

Vonis majelis hakim berdasarkan dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk dakwaan pertama, mengumpulkan dana secara ilegal dari rekanan, majelis hakim menyatakan, Djoko tidak terbukti bersalah.

”Terdakwa terbukti memberikan uang kepada (mantan) anggota DPR, Agusman Effendi, Rp 1 miliar dan Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), sebanyak tiga kali dengan total Rp 800 juta. Pemberian ini diberikan atas perintah WMP Simanjuntak agar DPR mempermudah pemberian izin initial public offering (IPO/penawaran saham perdana),” ujar hakim Sofialdi.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang milik Djoko senilai Rp 400 juta dan membuka saham terdakwa yang diblokir sejak 16 Februari 2010.

Vonis terhadap Djoko ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa tak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, berlaku sopan selama persidangan, tak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan tiga anak.

Atas putusan ini, Djoko meminta waktu selama seminggu untuk pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan tim jaksa yang diketuai Sarjono Turin. (aik)
Sumber: Kompas, 30 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan