Korupsi Pupuk Kaltim, Jaksa Dituding Sembunyikan Peraturan

Perkara korupsi dengan terdakwa Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Omay K Wiraatmadja kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sri Mulyani, penasihat hukum Omay membacakan bantahan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Eksepsi disampaikan oleh penasihat hukum Mohamad Assegaf, Alamsyah Hanafiah, Wirawan Adnan, dan Dumoli Siahaan. Menurut penasihat hukum, jaksa telah mengkriminalkan tindakan direksi yang bersifat kebijakan. Surat dakwaan memperlihatkan kesengajaan jaksa menyembunyikan peraturan yang mestinya dijadikan dasar pengajuan perkara ini, yakni UU tentang Perseroan Terbatas. Jaksa sengaja tidak mengutip hak dan wewenang terdakwa selaku direksi PT Pupuk Kaltim, katanya.

Kebijakan itu telah diaudit dan dipertanggungjawabkan dalam rapat umum pemegang saham. Kebijakan itu tidak dilakukan diam-diam dan merupakan keputusan rapat direksi, katanya.

Ruang sidang dipenuhi pengunjung, sebagian memakai kaus putih bertuliskan Solidarity for OWK, IKA Unpad (Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjadjaran), IKW-Ikatan Keluarga Wiraatmadja, Elemen Masyarakat Jabar.

Dalam dakwaan tim jaksa yang diketuai Ninik Mariyanti, Senin (30/10), disebutkan, Omay didakwa korupsi menyalahgunakan fasilitas direksi sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,352 miliar. Itu dilakukan bersama Maman Sukiman (Direktur Keuangan PT Pupuk Kaltim 2001-2004), Adam Arifin (Kepala Kantor Perwakilan PT Pupuk Kaltim di Jakarta periode 2001-2004), dan Qomaruzzaman (Kepala Kantor Perwakilan PT Pupuk Kaltim di Jakarta 2004-2007). (idr)

Sumber: Kompas, 7 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan