Korupsi Rp 14 Miliar, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Udin Janahudin, Kamis (5/7), dituntut 1,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersama-sama melakukan korupsi dana tak tersangka APBD Provinsi Banten tahun 2003, untuk pembayaran dana tunjangan kegiatan panitia anggaran serta tunjangan perumahan 75 anggota DPRD Banten.
Dalam kasus yang sama, jaksa menuntut anggota DPRD Banten, Marjuki Raili, juga selama 1,5 tahun penjara. Begitu pula dua anggota DPRD Banten periode 2001-2004, yakni M Muchlis (yang dituntut 1,5 tahun penjara) dan Robert Wihardja (1 tahun penjara).
Para terdakwa dinilai turut melakukan korupsi dana tak tersangka APBD Banten tahun 2003 sebesar Rp 14 miliar. Sebesar Rp 3,5 miliar di antaranya digunakan untuk membayar dana tunjangan kegiatan anggota panitia anggaran legislatif (PAL), sedangkan Rp 10,5 miliar digunakan untuk membayar tunjangan perumahan anggota DPRD.
Udin, Marjuki, Muchlis, dan Robert turut menerima tunjangan kegiatan anggota PAL masing- masing Rp 100 juta.
Selain itu, mereka juga turut menerima dana tunjangan perumahan masing-masing Rp 130 juta. Atas dasar itulah, jaksa mengajukan dakwaan berlapis pada keempat mantan anggota DPRD Banten tersebut.
Dakwaan pertama terkait dengan keterlibatan mereka dalam korupsi dana tunjangan kegiatan PAL dan dakwaan kedua terkait dengan korupsi dana tunjangan perumahan.
Pada sidang tuntutan kemarin, jaksa menilai keempat mantan anggota DPRD itu bersalah karena bersama-sama menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara. (NTA)
Sumber: Kompas, 6 Juli 2007