Korupsi Sisminbakum; Menhuk dan HAM Menduga Sudah Ditangani sejak 2002
Sampai Minggu (20/10) Kejaksaan Agung belum juga mengumumkan tersangka dugaan korupsi biaya pendaftaran Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta meminta Kejaksaan Agung segera mengumumkan pemeriksaan kasus itu dan jangan menggantungkan perkaranya.
Andi mempersilakan Kejagung untuk mengusut dan menuntaskan perkara ini. ”Kalau memang ada masalah, ya segera tetapkan tersangkanya. Tetapi, kalau tidak ada masalah, juga harus segera diumumkan,” ujarnya.
Andi mengatakan, sewaktu baru menjabat sebagai menteri, ia tahu pungutan di departemen itu hanya pada foto paspor. ”Saya tak tahu ini barang. Namun, saya kan menterinya. Yang jelas penanganan kasus ini dipercepatlah,” kata dia.
Andi juga mengatakan, ia meminta Sekretaris Jenderal Dephuk dan HAM serta Dirjen Administrasi Hukum Umum tetap melayani masyarakat meskipun perkara ini sedang diusut Kejagung.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan menjelaskan, pekan ini tim penyidik dugaan korupsi Sisminbakum, yang dipimpin Faried Harianto, mulai memeriksa saksi dari Dephuk dan HAM di Kejagung. Tim akan memeriksa 16 saksi. Namun, ia tidak menjelaskan siapa saja saksi yang akan diperiksa. Kasus itu diduga terjadi sejak tahun 2001. Sisminbakum kini masih berlaku.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, siapa pun yang terkait kasus itu akan diperiksa jaksa. ”Mereka yang menerima dan menikmati dana akan mempertanggungjawabkan itu,” katanya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi Sisminbakum untuk membuat perkara itu menjadi jelas. (vin/idr)
Sumber: Kompas, 20 Oktober 2008