Korupsi SKRT; Jaksa Tahu Penyidikan Kasus Suap PT Masaro

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara suap terkait PT Masaro. Pemberitahuan itu diterima dari Mabes Polri, Selasa (18/8).

”Oleh sebab itu, akan segera dibentuk jaksa peneliti,” papar Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/8) malam.

Hendarman menolak menjelaskan, rincian apa saja yang ada dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu, termasuk apakah ada tersangka dalam perkara itu atau tidak. ”SPDP itu, kan, bisa ada tersangkanya atau bisa juga belum,” ujar Jaksa Agung lagi.

Apakah dalam SPDP itu juga dicantumkan perkara penipuan dan pemalsuan dokumen? Hendarman menjawab, ”Ya.”

Pemalsuan dokumen yang dimaksud berkaitan dengan surat pencabutan larangan bepergian ke luar negeri (pencegahan) terhadap Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, surat pencabutan pencegahan untuk Anggoro itu palsu. Sampai sekarang, Anggoro masih berstatus dicegah ke luar negeri meskipun ia sudah berada di luar negeri.

Perkara ini berawal dari testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang menyebutkan isi pertemuannya dengan Anggoro di Singapura. Beredar pula rekaman percakapan antara Antasari dan Anggoro yang menyebutkan sejumlah pimpinan KPK menerima uang.

Mabes Polri juga memeriksa pengusaha Eddy Sumarsono dan Ari Muladi terkait testimoni Antasari. Eddy menemani Antasari menemui Anggoro. (idr)

Sumber: kompas, 21 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan