Korupsi Sumut; KPK Periksa Saksi-saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterangan saksi-saksi terkait dugaan korupsi Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Dugaan korupsi senilai Rp 31 miliar tersebut dilakukan Syamsul saat menjabat sebagai Bupati Langkat, Sumatera Utara.
”Saat ini KPK baru memeriksa saksi-saksi. Tentu pada akhirnya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka, tetapi waktunya belum dipastikan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/4).
Sejauh ini, menurut Johan, KPK sudah memeriksa tiga pejabat Kabupaten Langkat sebagai saksi. Sehari sebelumnya, KPK memeriksa Bendahara Kabupaten Langkat Buyung Ritonga sebagai saksi. Sementara itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul juga sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK.
Dari penelusuran dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Syamsul Arifin tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 7 miliar pada 2008. Kekayaannya ini naik sekitar Rp 3 miliar dibandingkan tahun 2001 yang hanya memiliki kekayaan Rp 4,7 miliar.
Dalam LHKPN pada 21 Januari 2008, politisi Golkar itu tercatat memiliki tanah seluas 14.784 m, 1.800 m, dan 600 m di Kabupaten Deli Serdang senilai Rp 1,26 miliar. Selain itu, dia juga melaporkan kepemilikan tanah di Langkat yang berasal dari perolehan sendiri senilai Rp 196 juta. Dia juga memiliki tanah seluas 422 m di Kabupaten Langkat yang berasal dari hibah senilai Rp 67 juta. Sedangkan total kekayaannya dari dana hibah dilaporkan mencapai Rp 1 miliar.
Di Medan, kemarin, Syamsul Arifin mengatakan, selama dia menjadi Bupati Langkat, setiap tahun keuangan daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan tidak ditemukan kerugian negara. (aik/ana/bill)
Sumber: Kompas, 23 April 2010