KorupsiI Jaringan Gas; Mantan Direktur Utama PT PGN Dihukum 3,5 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menghukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Washington Mampe Parulian Simanjuntak dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas pada 2003.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba, Senin (10/5). Selain hukuman penjara, Washington juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. ”Terdakwa terbukti menerima janji serta imbalan dari rekanan. Tindakan korupsi dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim.
Mendengar putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. ”Kami akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding,” kata penasihat hukum terdakwa, Rotfinus Hotmaulana.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa dengan memerintahkan manajer untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan juga merusak sistem pengelolaan PT PGN yang bersih.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengembalikan dana yang diterimanya. Selain itu, terdakwa juga telah mengabdi selama 20 tahun di PT PGN.
Hakim menyebutkan, terdakwa, selaku Pembina Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Distribusi Gas tahun 2003, memerintahkan kepada pimpinan proyek, melalui Direktur Bisnis Unit I, II, dan III, agar mengumpulkan dana dari rekanan yang ditunjuk dalam pelaksanaan proyek. Dana tersebut digunakan sebagai dana taktis operasional manajemen PT PGN. Dana yang dikumpulkan mencapai Rp 2,5 miliar. (aik)
Sumber: Kompas, 11 Mei 2010