Koruptor Buku Dipenjara Satu Setengah Tahun

Bekas Kepala Kantor Departemen Agama Provinsi Jambi Idris Saleh divonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi kemarin. Idris oleh majelis hakim yang diketuai Chairil Anwar dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana pengadaan buku dan alat-alat tulis kantor senilai Rp 1,2 miliar.

Idris, yang menolak wajahnya difoto, sempat emosi kepada wartawan yang meliput sidang. Ketika hendak memukul seorang wartawan, petugas keamanan segera mencegahnya. Selain Idris, dalam sidang yang sama, bendahara pembelian buku yang bernama Rosna divonis serupa. SYAIPUL BAKHOR

Sumber: Koran Tempo, 10 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan