Koruptor Buron Tertangkap

Dia dikejar dari Los Angles hingga San Francisco.

David Nusa Widjaya, terpidana kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 1,3 triliun, ditangkap oleh tim pemburu koruptor di San Francisco, Amerika Serikat. Ia ditangkap Sabtu pekan lalu (Minggu WIB) dan sejak kemarin ditahan di sel Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

David, Direktur Utama Bank Servitia, adalah terpidana kasus BLBI pertama yang tertangkap dan diekstradisi dari luar negeri.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bahrul Alam, mengatakan, perburuan David dilakukan oleh tim pemburu koruptor sejak beberapa bulan yang lalu. Dia dikejar dari Los Angles hingga San Francisco, kata Anton kemarin.

Anton mengatakan, penangkapan David yang telah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung itu hasil kerja sama antara Kepolisian RI dan sejumlah badan, seperti FBI dan kepolisian setempat. Pemerintah Amerika Serikat sangat senang dapat membantu Indonesia dalam kasus ini, demikian siaran pers dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Jhon K. Azis, pengacara David, menyatakan, ia belum mengetahui kliennya ditangkap di Amerika Serikat. Kendati demikian, Jhon mengaku bahwa sejak Senin lalu mendapat informasi bahwa kliennya tertangkap. Jhon lalu berupaya menghubungi sanak saudara David untuk meminta konfirmasi. Sayang, nomor kontak keluarga David tidak bisa dihubungi, ujar Jhon kemarin.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung menggelar konferensi pers beberapa jam setelah David tiba di Jakarta. Selain memberi apresiasi kepada kepolisian Indonesia dan penegak hukum Amerika, Presiden meminta aparat hukum menjalankan aturan main dalam memproses kasus ini.

Jangan sampai ada penyimpangan dari penegak hukum kita, kata Presiden. Saya tidak ingin mendengar keluhan seolah hukum kita tidak tegak.

Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief menegaskan, timnya akan segera menyita aset milik David. Tanah, gedung, ruko, dan rumah akan dieksekusi dan dilelang. Kalau tidak cukup, ya kita cari lagi asetnya, ujar Basrief kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung kemarin. Upaya penyitaan aset pernah batal pada 2003 karena David telanjur kabur ke luar negeri.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto mengatakan, polisi akan berupaya memaksimalkan pengembalian aset negara yang digondol para koruptor ini. Ia juga meminta para koruptor kembali ke Indonesia. Daripada di luar negeri tidak tenang dan banyak masalah hukum, kata Sutanto dalam jumpa pers di kantor Presiden. ERWIN DARIYANTO | SUKMA | BUDIRIZA | DIAN YULIASTUTI
---------------------
Jejak Kasus David
3 September 1997:
Rapat kabinet yang dipimpin Soeharto menyetujui pengucuran kredit likuiditas (dikenal dengan BLBI) untuk menolong permodalan bank-bank yang sekarat. Bank Sertivia milik David Nusa Wijaya ikut menerima BLBI.

Maret 2001:
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis David hukuman satu tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta kewajiban mengembalikan uang negara Rp 1,3 triliun.

5 Juni 2002:
Kejaksaan Negeri Jakarta menetapkan David sebagai buron.

20 Juni 2002:
Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis David empat tahun penjara.

23 Juli 2003:
Mahkamah Agung memvonis David delapan tahun penjara.

28 Juli 2004:
Setahun setelah putusan MA keluar, kejaksaan sebagai eksekutor menerima surat putusan MA itu.

13 Januari 2006:
Berkat kerja sama FBI dan Kepolisian RI, David dapat ditangkap di San Francisco, Amerika Serikat.

17 Januari 2006:
David tiba di Indonesia untuk menjalani hukuman.
---------------------------
Para Buron
Perburuan para buron kasus-kasus korupsi dimulai ketika pemerintah membentuk Tim Terpadu Pemburu Koruptor pada Februari 2005. Tim yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Basrief Arief ini terdiri atas beberapa instansi, di antaranya Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tim itu diberi prioritas menangkap para buron kasus korupsi kelas kakap sekaligus kemungkinan pengembalian aset milik negara yang berada di luar negeri. Beberapa buron itu berstatus terpidana kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan sebagian lainnya berstatus tersangka korupsi. Inilah sebagian dari mereka:

1. Bambang Sutrisno (Direktur Utama Bank Surya). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukumnya penjara seumur hidup karena merugikan negara Rp 1,5 triliun dalam kasus BLBI. Perkiraan tempat pelarian: Singapura.

2. Andrian Kiki Ariawan (Direktur Bank Surya). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis seumur hidup karena merugikan negara Rp 1,5 triliun dalam kasus BLBI. Dugaan tempat pelarian: Singapura.

3. Samadikun Hartono (bos Bank Modern). Ia divonis empat tahun penjara karena merugikan negara Rp 169 miliar dalam kasus BLBI. Tempat pelarian belum diketahui.

4. Eddy Tansil (bos Bank Harapan Sentosa). Dia terpidana seumur hidup kasus ekspor fiktif senilai Rp 1,3 triliun. Perkiraan tempat pelarian: Cina.

5. Sudjiono Timan (Direktur Utama PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia). Mahkamah Agung menghukumnya penjara seumur hidup dalam kasus korupsi senilai Rp 2,2 triliun pada Desember 2004.

6. Irawan Salim (Direktur Utama Bank Global). Ia diduga lari ke Amerika sebelum Bank Indonesia membekukan banknya pada 13 Desember 2004.

7. Maria Pauline Lumowa (bos PT Gramarindo). Ia diduga membobol Bank BNI dalam kasus kredit fiktif Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,3 triliun. Maria diduga berada di Belanda.
-----------------
Ditangkap Sewaktu Check in

Ketika ditangkap, David mengenakan kaus lengan panjang warna cokelat muda dan sepatu kulit.

Penangkapan David Nusa Wijaya alias Eng Tjuen Wei alias David Wijaya Eng berlangsung mulus tanpa perlawanan. Menurut Komandan Satuan Tugas Kejahatan Transnasional Komisaris Besar Polisi Petrus Reinhard Golose, penangkapan terjadi di Bandar Udara Internasional San Francisco pada Sabtu pekan lalu, sekitar pukul 21.00 waktu setempat (Minggu, pukul 09.00 WIB). Ketika itu dia baru check in, mau ke Hong Kong, kata Petrus.

Operasi dilakukan oleh tim gabungan dari Biro Penyelidik Federal (FBI) yang dipimpin agen khusus Michael Danche, Diplomatic Security Service (DSS), Home Land Security, dan sheriff San Francisco. Tim terdiri atas tujuh orang, termasuk Petrus Golose.

Para petugas FBI dan DSS langsung memperkenalkan diri kepada David dan menyatakan bahwa dia telah melanggar hukum Federal 1546 Pasal 18. Ketika ditangkap, David mengenakan kaus lengan panjang warna cokelat muda dan sepatu kulit. Dia membawa koper warna hitam dan tas ransel warna hijau tua.

David sempat terkejut karena tidak menyangka posisinya bisa diketahui aparat keamanan. Ada apa ini? kata David, seperti ditirukan Petrus Golose. David lalu ditahan dan diinterogasi di kantor sheriff San Francisco selama semalam.

Petrus mengungkapkan, David masuk ke Amerika Serikat dari Singapura pada 29 Desember 2005, setelah beberapa bulan sebelumnya juga pernah ke sana. Dia memperoleh visa dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Singapura. Visanya berlaku pada 2005-2010.

Selama di Amerika, David tinggal di Hotel Arcadia, California. Dia juga sempat berjalan-jalan ke kota judi Las Vegas dan Los Angeles sebelum kembali ke San Francisco. David sudah menjadi incaran sejak masuk ke Amerika karena Markas Besar Kepolisian RI sudah mengirimkan red notice ke Interpol yang menyatakan David sebagai buron.

Dari San Francisco, David lalu diterbangkan menuju Los Angeles dengan menumpang pesawat United Airlines. Dia mendapat pengawalan ketat dari FBI dan DSS, ujar Petrus.

Dari Los Angeles penerbangan berlanjut ke Bangkok dan Jakarta dengan memakai maskapai Thai Airways. Hanya Petrus yang mendampingi selama penerbangan. Mereka duduk bersebelahan. Selama perjalanan David bercerita seputar kenapa dia lari dari Indonesia. Ia juga menanyakan soal jaminan keamanan. Sejak ditangkap hingga dibawa ke Jakarta, David sama sekali tidak diborgol.

Petrus yang juga Kepala Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya dan buruannya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, kemarin sekitar pukul 10 pagi. FAISAL

Sumber: Koran Tempo, 18 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan